BLORA, Lingkarjateng.id – Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan nilai tanah warga yang terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Blora berada di angka sekitar Rp300 ribu per meter persegi. Dengan nilai tersebut, seorang warga bahkan menerima ganti rugi lebih dari Rp1,2 miliar.
Hasil penilaian itu menjadi salah satu dasar dalam musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian bagi masyarakat terdampak. Musyawarah digelar Kantor Pertanahan Kabupaten Blora di Balai Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kamis, 17 September 2026.
Penilai Lapangan KJPP Andi Tiffani dan Rekan, Septian Ade, menjelaskan bahwa nilai tanah ditentukan berdasarkan pendekatan nilai pasar. Penilaian mempertimbangkan kondisi pasar serta transaksi tanah di sekitar area yang masuk dalam lokasi pengadaan.
“Dasar penilaian kita adalah nilai pasar. Nilai pasar itu terbentuk dari kondisi pasar di sekitar lokasi, sehingga data-data transaksi dan pasar sekitar menjadi dasar dalam melakukan penilaian tanah,” ujar Ade.
Menurut Ade, hasil penilaian menunjukkan nilai tanah di kawasan terdampak berada di kisaran Rp300 ribu per meter persegi. Nilai tersebut disebut berlaku relatif sama untuk sejumlah jenis penggunaan lahan di kawasan tersebut.
“Hampir sama semua (harganya Rp300 ribu/meter), karena satu deret,” bebernya.
Meski demikian, jumlah ganti kerugian yang diterima setiap warga tidak semata-mata ditentukan dari luas tanah dikalikan harga per meter persegi. Penilai juga memperhitungkan karakteristik serta kondisi setiap bidang tanah.
Komponen yang dinilai mencakup objek fisik maupun nonfisik. Selain tanah, bangunan yang berada di atas bidang terdampak turut dihitung berdasarkan spesifikasi bangunan dan biaya yang dibutuhkan untuk membangun kembali.
Adapun komponen nonfisik dapat meliputi kompensasi masa tunggu, kehilangan usaha atau pendapatan, serta aspek sosial dan historis yang berkaitan dengan keberadaan warga di lokasi terdampak.
“Jadi, nilai ganti kerugian bukan hanya nilai tanah saja, tetapi juga memperhitungkan nilai fisik dan nonfisik yang melekat pada objek yang terdampak,” ujarnya.
Besaran tersebut tercermin dari perhitungan yang diterima sejumlah warga. Supri (nama samaran), warga Mendenrejo, menyebut lahan miliknya dengan luas sekitar 4.000 meter persegi masuk dalam area terdampak pembangunan bendungan.
“Total uang ganti rugi yang saya terima lebih dari Rp1,2 miliar dengan harga tanah Rp300 ribu per meter persegi,” katanya.
Warga lainnya, Hanafi (nama samaran), mengatakan lahan sawah miliknya seluas sekitar 2.000 meter persegi juga terdampak proyek tersebut.
“Rencananya saya menerima Rp600 juta, dengan harga Rp300 ribu per meter persegi untuk lahan,” katanya.
Bendungan Karangnongko merupakan proyek strategis nasional yang pembangunannya berada dalam lingkup Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
Selain pengadaan tanah untuk Bendungan Karangnongko, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora juga menangani proses pengadaan tanah Bendungan Cabean di Kecamatan Todanan. Proyek yang berada di bawah lingkup BBWS Pemali Juana tersebut dilaporkan telah mencapai progres sekitar 95 persen.
Jurnalis: Lingkar Network/Eko Wicaksono
Editor: Muslichul Basid
































