• Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selasa, September 22, 2026
Lingkar Jateng
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

    Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

    Warga membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling dari Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Akhir 2026

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, saat peresmian program revitalisasi madrasah di MTs Darul Ulum Jepara pada Jum'at (18/9/2026) sore. Foto : Tomi Budianto/Lingkar

    17 Madrasah di Jepara Dapat Program Revitalisasi Banpres Senilai Rp17 Miliar

    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menghadiri rangkaian kegiatan Peringatan HUT ke-81 PMI di Desa Caruban, Kecamatan Ringinarum, Sabtu, 19 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    HUT ke-81PMI di Kendal, Jalan Sehat dan Bedah Rumah Jadi Momentum Peduli Sesama

    Sejumlah kursi pejabat tampak kosong saat rapat paripurna DPRD Pati dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2026, Senin, 14 September 2026. Ketidakhadiran sejumlah camat dan kepala OPD tersebut kini akan ditelusuri Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Mangkir Rapat Paripurna, Camat-Kepala OPD Pati Bakal Diperiksa Sebelum Sanksi Dijatuhkan

    Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Kekeringan di Pati: 40 Desa dan 1.700 Ha Lahan Terdampak, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat

    Peragaan aturan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal, Kamis, 17 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Berlaku Mulai 1 Oktober, Bupati Tika Wajibkan ASN Pakai Batik Khas Kendal Tiap Kamis

    Plt Bupati Pekalongan Sukirman (tengah) meninjau progres penanganan longsor dan pembangunan turap di Jembatan Kalijambe-Pantianom, Selasa, 15 September 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    Terdampak Longsor, Penanganan Jembatan Pantianom Pekalongan Ditarget Selesai Awal Desember 2026

    Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat paripurna pada Senin, 14 September 2026. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Ketua DPRD Pati Instruksikan Panggil Camat dan Kadin Mangkir Rapat, Ini Reaksi Plt Bupati Chandra

  • POLITIK
    Bupati Batang Faiz Kurniawan dan Ketua DPRD Batang Suudi serah terima dokumen Perubahan APBD 2026 pada Rabu, 16 September 2026. (Humas Pemkab Batang/Lingkarjateng.id)

    Fokus Sinergi Lintas Sektor, DPRD Batang Sesuaikan Regulasi Perda Pariwisata

    Suasana Sosialisasi Usulan Kebijakan Pokir DPRD Tahun Anggaran 2027 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kota Salatiga, Senin, 21 September 2026. (Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

    Pokir DPRD Salatiga 2027 Turun Rp30,8 Miliar Jadi Rp11,4 Miliar

    Kegiatan FKP Bagian Prokompim Kabupaten Demak, bertempat di Ballroom Wabup, Senin (21/9/2026). Foto : Lingkar Network/Burhan

    Sekda Demak : Prokompim Berperan Penting Dukung Tata Kelola Pemerintahan

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menghadiri konferensi pers kasus penimbunan BBM ilegal di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin, 21 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Peduli Nelayan, Gubernur Jateng Dukung Penegakan Hukum Kasus Penimbunan BBM Ilegal 407 Ton

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menerima audiensi CEO 3EEE Inc Japan Norio Tanaka dan Head of the President’s Office Hideo Mori di Kota Semarang, Senin, 21 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng Siapkan Tenaga Sopir Terampil untuk Bekerja di Jepang

    ILUSTRASI: Seorang wajib pajak menunjukkan dokumen pembayaran pajak kendaraan. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    Hore! Warga Pekalongan Bisa Nikmati Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026

  • JATENG HARI INI
    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat melantik dan mengambil sumpah/janji 22 pejabat Pemprov Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin, 21 September 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng: Tak Ada Titip-Menitip Jabatan, Semua Harus Berbasis Manajemen Talenta

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menghadiri konferensi pers kasus penimbunan BBM ilegal di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin, 21 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Peduli Nelayan, Gubernur Jateng Dukung Penegakan Hukum Kasus Penimbunan BBM Ilegal 407 Ton

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menerima audiensi CEO 3EEE Inc Japan Norio Tanaka dan Head of the President’s Office Hideo Mori di Kota Semarang, Senin, 21 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng Siapkan Tenaga Sopir Terampil untuk Bekerja di Jepang

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Sekda Sumarno ikut meramaikan friendship run bersama sekitar 1.100 pelari lainnya pada Minggu, 20 September 2026 di Semarang. (Humas Pemprov Jateng)

    Bareng 1.100 Pelari, Gubernur Jateng Ikut Ramaikan Friendship Run di Semarang

    Kepala Bapenda Jawa Tengah, Masrofi. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

    Viral Syarat Nikah di Semarang Harus Cantumkan Bukti Lunas PBB, Bapenda Jateng Buka Suara

    Warga membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling dari Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Akhir 2026

    Menteri Agama Nasarudin Umar memukul bedug sebagai simbol ditutupnya rangkaian MTQ Nasional XXXI 2026 yang digelar di Jawa Tengah. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Jateng Tuai Kesan Mendalam dari Para Peserta

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberi sambutan dalam Gala Dinner Festival Pertengahan Musim Gugur yang digelar masyarakat China Jawa Tengah Indonesia di Hotel PO, Kota Semarang, Sabtu, 19 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Luthfi Dorong Kebersamaan Antar Etnis untuk Majukan Jawa Tengah

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersalaman dengan peraih juara MTQ Nasional XXXI 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Jateng Raih Juara 2 MTQ Nasional 2026, Ahmad Luthfi: Ini Usaha yang Luar Biasa

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

    Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

    Warga membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling dari Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Akhir 2026

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, saat peresmian program revitalisasi madrasah di MTs Darul Ulum Jepara pada Jum'at (18/9/2026) sore. Foto : Tomi Budianto/Lingkar

    17 Madrasah di Jepara Dapat Program Revitalisasi Banpres Senilai Rp17 Miliar

    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menghadiri rangkaian kegiatan Peringatan HUT ke-81 PMI di Desa Caruban, Kecamatan Ringinarum, Sabtu, 19 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    HUT ke-81PMI di Kendal, Jalan Sehat dan Bedah Rumah Jadi Momentum Peduli Sesama

    Sejumlah kursi pejabat tampak kosong saat rapat paripurna DPRD Pati dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2026, Senin, 14 September 2026. Ketidakhadiran sejumlah camat dan kepala OPD tersebut kini akan ditelusuri Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Mangkir Rapat Paripurna, Camat-Kepala OPD Pati Bakal Diperiksa Sebelum Sanksi Dijatuhkan

    Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Kekeringan di Pati: 40 Desa dan 1.700 Ha Lahan Terdampak, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat

    Peragaan aturan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal, Kamis, 17 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Berlaku Mulai 1 Oktober, Bupati Tika Wajibkan ASN Pakai Batik Khas Kendal Tiap Kamis

    Plt Bupati Pekalongan Sukirman (tengah) meninjau progres penanganan longsor dan pembangunan turap di Jembatan Kalijambe-Pantianom, Selasa, 15 September 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    Terdampak Longsor, Penanganan Jembatan Pantianom Pekalongan Ditarget Selesai Awal Desember 2026

    Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat paripurna pada Senin, 14 September 2026. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Ketua DPRD Pati Instruksikan Panggil Camat dan Kadin Mangkir Rapat, Ini Reaksi Plt Bupati Chandra

  • POLITIK
    Bupati Batang Faiz Kurniawan dan Ketua DPRD Batang Suudi serah terima dokumen Perubahan APBD 2026 pada Rabu, 16 September 2026. (Humas Pemkab Batang/Lingkarjateng.id)

    Fokus Sinergi Lintas Sektor, DPRD Batang Sesuaikan Regulasi Perda Pariwisata

    Suasana Sosialisasi Usulan Kebijakan Pokir DPRD Tahun Anggaran 2027 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kota Salatiga, Senin, 21 September 2026. (Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

    Pokir DPRD Salatiga 2027 Turun Rp30,8 Miliar Jadi Rp11,4 Miliar

    Kegiatan FKP Bagian Prokompim Kabupaten Demak, bertempat di Ballroom Wabup, Senin (21/9/2026). Foto : Lingkar Network/Burhan

    Sekda Demak : Prokompim Berperan Penting Dukung Tata Kelola Pemerintahan

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menghadiri konferensi pers kasus penimbunan BBM ilegal di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin, 21 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Peduli Nelayan, Gubernur Jateng Dukung Penegakan Hukum Kasus Penimbunan BBM Ilegal 407 Ton

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menerima audiensi CEO 3EEE Inc Japan Norio Tanaka dan Head of the President’s Office Hideo Mori di Kota Semarang, Senin, 21 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng Siapkan Tenaga Sopir Terampil untuk Bekerja di Jepang

    ILUSTRASI: Seorang wajib pajak menunjukkan dokumen pembayaran pajak kendaraan. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    Hore! Warga Pekalongan Bisa Nikmati Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026

  • JATENG HARI INI
    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat melantik dan mengambil sumpah/janji 22 pejabat Pemprov Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin, 21 September 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng: Tak Ada Titip-Menitip Jabatan, Semua Harus Berbasis Manajemen Talenta

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menghadiri konferensi pers kasus penimbunan BBM ilegal di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin, 21 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Peduli Nelayan, Gubernur Jateng Dukung Penegakan Hukum Kasus Penimbunan BBM Ilegal 407 Ton

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menerima audiensi CEO 3EEE Inc Japan Norio Tanaka dan Head of the President’s Office Hideo Mori di Kota Semarang, Senin, 21 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng Siapkan Tenaga Sopir Terampil untuk Bekerja di Jepang

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Sekda Sumarno ikut meramaikan friendship run bersama sekitar 1.100 pelari lainnya pada Minggu, 20 September 2026 di Semarang. (Humas Pemprov Jateng)

    Bareng 1.100 Pelari, Gubernur Jateng Ikut Ramaikan Friendship Run di Semarang

    Kepala Bapenda Jawa Tengah, Masrofi. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

    Viral Syarat Nikah di Semarang Harus Cantumkan Bukti Lunas PBB, Bapenda Jateng Buka Suara

    Warga membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling dari Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Akhir 2026

    Menteri Agama Nasarudin Umar memukul bedug sebagai simbol ditutupnya rangkaian MTQ Nasional XXXI 2026 yang digelar di Jawa Tengah. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Jateng Tuai Kesan Mendalam dari Para Peserta

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberi sambutan dalam Gala Dinner Festival Pertengahan Musim Gugur yang digelar masyarakat China Jawa Tengah Indonesia di Hotel PO, Kota Semarang, Sabtu, 19 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Luthfi Dorong Kebersamaan Antar Etnis untuk Majukan Jawa Tengah

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersalaman dengan peraih juara MTQ Nasional XXXI 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Jateng Raih Juara 2 MTQ Nasional 2026, Ahmad Luthfi: Ini Usaha yang Luar Biasa

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
Lingkar Jateng
No Result
View All Result

Beranda - Artikel - Hukum Pakai Obat Tetes Telinga saat Puasa Ramadhan

Hukum Pakai Obat Tetes Telinga saat Puasa Ramadhan

by Jazilatul Khofshoh
Selasa, 26-Apr-2022
in Artikel, Keagamaan
ILUSTRASI: Seseorang mengalami sakit telinga (Sumber Gambar: Freepik @DCStudio)

ILUSTRASI: Seseorang mengalami sakit telinga (Sumber Gambar: Freepik @DCStudio)

Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

Lingkarjateng.id – Selama bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia wajib menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa. Salah satunya, yakni dengan menahan hawa nafsu untuk tidak berkata buruk dan menjauhi hal keji serta hal yang tidak bermanfaat lainnya.

Adapun perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Rongga yang dimaksud seperti mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga. Benda apapun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.

Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang. Lubang (jauf) inilah memiliki batas awal, apabila benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal. Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. Sedangkan batas telinga adalah bagian dalam yang sekiranya tidak terlihat oleh mata.

Bolehkah Memakai Tetes Mata saat Berpuasa Ramadhan?

Pakai Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Berbeda ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa atau sengaja tapi belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauh adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Dengan demikian, puasa yang dilakukan seseorang tetap dihukumi sah selama benda dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa makan pada saat puasa Ramadhan. Maka ketika hal tersebut terjadi puasa dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1 halaman 259).

Hukum Pakai Obat Tetes Telinga saat Puasa Ramadhan
Sumber Gambar: Freepik @stockking

Lantas, apakah memasukkan cairan ke dalam telinga (dalam hal ini obat tetes telinga) dapat membatalkan puasa Ramadhan? Berikut Lingkarjateng.id rangkum untuk Anda, hukum memakai obat tetes telinga saat berpuasa Ramadhan.

Dilansir dari NU Online, Syekh Khathib al-Syarbini dalam kitab al-iqna’ Hamisy Tuhfah al-habib menyebutkan, “Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2 halaman 379)

Apa Hukum Puasa Ramadhan bagi Lansia?

Hukum Berpuasa Ramadhan bagi Orang yang Sudah Tua

Namun, jika kondisi telinga mengalami sakit dan minimal diringankan dengan obat tetes mata (atas petunjuk dokter), maka memasukkan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena darurat. Hal tersebut sesuai dengan prinsip kadiah fiqih al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)

Hal tersebut diungkapkan oleh Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi yang tertuang dalam fatwa Syekh Bahuwaairits, “Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, halaman 182)

Hukum Pakai Obat Tetes Telinga saat Puasa Ramadhan
Sumber Gambar: Freepik @prostooleh

Namun, berbeda dengan keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami, hal-hal yang tidak membatalkan puasa adalah tetes mata, tetes telinga, sikat gigi, tetes hidung, semprot hidung, selama tetesannya yang jatuh ke tenggorokan tidak ditelan. Dari keputusan tersebut, meneteskan obat ke telinga dapat membatalkan puasa.

Oleh karena itu, untuk berjaga-jaga sebaiknya hindarilah menggunakan obat tetes telinga saat di siang hari di bulan Ramadhan, karena dikhawatirkan cairan tersebut melalui batas awal telinga yakni bagian dalam yang sekiranya tidak terlihat oleh mata. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)

Sumber Referensi:

NU Online. (2019). Delapan Hal yang Membatalkan Puasa. Diakses pada 26 April 2022, dari https://islam.nu.or.id/ramadhan/delapan-hal-yang-membatalkan-puasa-22mYK

NU Online. (2019). Memakai Obat Tetes Telinga dan Mata, Membatalkan Puasa? Diakses pada 26 April 2022, dari https://islam.nu.or.id/puasa/memakai-obat-tetes-telinga-dan-mata-membatalkan-puasa-uQeun

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Lingkarjateng.id
Tags: ArtikelRamadhanTips Ramadan

Post Terkait

Tim Adira Finance menghadirkan #TerimaKasihSahabat di Kendal dalam memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026. (dok for Lingkarjateng.id)

Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Hadirkan #TerimaKasihSahabat di Kendal

4 September 2026
Ulama sekaligus Ketua Dewan Masyayikh Pesantren Tebuireng, Ahmad Musta’in Syafi’i. (dok for Lingkarjateng.id)

Kiai Musta’in Syafi’i Soroti Hukuman Koruptor: Rp1 M Potong Tangan, Lebih Hukum Mati

30 Juli 2026
ilustrasi menjual emas tanpa surat (gemini)

Harga Jual Tinggi, Berikut 7 Tips Jual Emas Tanpa Surat di Solo

22 Juli 2026
ilustrasi gangguan penglihatan (gemini)

Katarak Intai Generasi Muda, Kenali Mengapa Bisa Terjadi?

6 Juni 2026
Load More

BERITA TERBARU

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat melantik dan mengambil sumpah/janji 22 pejabat Pemprov Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin, 21 September 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Gubernur Jateng: Tak Ada Titip-Menitip Jabatan, Semua Harus Berbasis Manajemen Talenta

22 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewo berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 September 2026. (Antara/Lingkarjateng.id)

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Bupati Pati Nonaktif Sudewo Akan Ajukan Pledoi

22 September 2026
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekalongan dan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin, 21 September 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Permudah Urusan Pertanahan, Pemkot Pekalongan Siapkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi

22 September 2026

Berita Pilihan

Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

by Muslichul Basid
21 September 2026

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun...

Read moreDetails
Warga membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling dari Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Akhir 2026

20 September 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, saat peresmian program revitalisasi madrasah di MTs Darul Ulum Jepara pada Jum'at (18/9/2026) sore. Foto : Tomi Budianto/Lingkar

17 Madrasah di Jepara Dapat Program Revitalisasi Banpres Senilai Rp17 Miliar

20 September 2026
Lingkar Jateng

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Olahraga
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Peta Situs

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya