• Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 29, 2023
lingkarjateng.id
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • All
    • Bisnis & Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Teknologi & Informatika
    • Wisata
    GOTONG ROYONG: Polsek Sukorejo bersama Koramil Sukorejo dan warga membersihkan timbunan material longsor di Dusun Gabudan Desa Genting Gunung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal pada Selasa, 28 Maret 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Warga dan TNI-Polri Gotong Royong Bersihkan Material Longsor di Sukorejo Kendal

    ILUSTRASI: Pelaku pencurian diborgol. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Kepergok akan Curi Motor, Warga Godong Grobogan Diamankan

    SIMBOLIS: Bupati Blora, Arief Rohman menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Dukuh Cerme, Desa Tobo, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Bupati Arief Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Jati Blora

    Minimalisir Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Pemkab Blora Gandeng PLN Edukasi Masyarakat

    Minimalisir Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Pemkab Blora Gandeng PLN Edukasi Masyarakat

    Awali Safari Ramadhan Dengan Tarawih Keliling dan Santunan

    Awali Safari Ramadhan Dengan Tarawih Keliling dan Santunan

    BARANG BUKTI: BBPOM Semarang memusnahkan ribuan obat dan jamu tradisional ilegal di Kantor BBPOM Semarang pada Senin, 27 Maret 2023.

    BBPOM Semarang Musnahkan 5.676 Obat dan Jamu Tradisional Ilegal

    Trending Tags

  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

    Raperda Pesantren segera Diparipurnakan, Ketua DPRD Pati Janji Selesai Bulan April

    ILUSTRASI: Ilustrasi bankeu provinsi. (Canva/Lingkarjateng.id)

    Genjot Pembangunan Daerah, Rembang Terima Bankeu Provinsi Senilai Rp 12 M

    Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jepara, Abd. Kalim (kiri). (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Bawaslu Jepara Pastikan Alokasi Kursi dan Dapil DPRD Pemilu 2024 Sesuai Aturan

    Anggota DPRD Pati, Suwarno (kiri). (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

    Rencana Penyusunan Raperda Pertanian, DPRD Pati Tak Gandeng USM

    RAPAT PARIPURNA: Rapat paripurna penyampaian LKPJ tahun 2022 pada Senin, 27 Maret 2023. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

    DPRD Pati akan Tindak Lanjuti Penyampaian LKPJ Tahun 2022

    Jembatan Ambrol, Akses Singget-Jati Hampir Putus

    Jembatan Ambrol, Akses Singget-Jati Hampir Putus

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • All
    • Bisnis & Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Teknologi & Informatika
    • Wisata
    GOTONG ROYONG: Polsek Sukorejo bersama Koramil Sukorejo dan warga membersihkan timbunan material longsor di Dusun Gabudan Desa Genting Gunung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal pada Selasa, 28 Maret 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Warga dan TNI-Polri Gotong Royong Bersihkan Material Longsor di Sukorejo Kendal

    ILUSTRASI: Pelaku pencurian diborgol. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Kepergok akan Curi Motor, Warga Godong Grobogan Diamankan

    SIMBOLIS: Bupati Blora, Arief Rohman menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Dukuh Cerme, Desa Tobo, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Bupati Arief Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Jati Blora

    Minimalisir Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Pemkab Blora Gandeng PLN Edukasi Masyarakat

    Minimalisir Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Pemkab Blora Gandeng PLN Edukasi Masyarakat

    Awali Safari Ramadhan Dengan Tarawih Keliling dan Santunan

    Awali Safari Ramadhan Dengan Tarawih Keliling dan Santunan

    BARANG BUKTI: BBPOM Semarang memusnahkan ribuan obat dan jamu tradisional ilegal di Kantor BBPOM Semarang pada Senin, 27 Maret 2023.

    BBPOM Semarang Musnahkan 5.676 Obat dan Jamu Tradisional Ilegal

    Trending Tags

  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

    Raperda Pesantren segera Diparipurnakan, Ketua DPRD Pati Janji Selesai Bulan April

    ILUSTRASI: Ilustrasi bankeu provinsi. (Canva/Lingkarjateng.id)

    Genjot Pembangunan Daerah, Rembang Terima Bankeu Provinsi Senilai Rp 12 M

    Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jepara, Abd. Kalim (kiri). (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Bawaslu Jepara Pastikan Alokasi Kursi dan Dapil DPRD Pemilu 2024 Sesuai Aturan

    Anggota DPRD Pati, Suwarno (kiri). (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

    Rencana Penyusunan Raperda Pertanian, DPRD Pati Tak Gandeng USM

    RAPAT PARIPURNA: Rapat paripurna penyampaian LKPJ tahun 2022 pada Senin, 27 Maret 2023. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

    DPRD Pati akan Tindak Lanjuti Penyampaian LKPJ Tahun 2022

    Jembatan Ambrol, Akses Singget-Jati Hampir Putus

    Jembatan Ambrol, Akses Singget-Jati Hampir Putus

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Artikel

Hukum Berpuasa Ramadhan bagi Orang yang Sudah Tua

April 22, 2022
in Artikel, Keagamaan
ILUSTRASI: Orang lanjut usia (Sumber Gambar: Freepik @tirachardz)

ILUSTRASI: Orang lanjut usia (Sumber Gambar: Freepik @tirachardz)

239
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsAppBagikan di Twitter

Lingkarjateng.id – Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Namun, apakah puasa Ramadhan menjadi wajib bagi orang yang sudah tua?

Kewajiban berpuasa Ramadhan sendiri telah tertuang dalam firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 183.“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Hukum berpuasa bagi orang yang sudah tua memiliki beberapa ketentuan yang perlu dipahami betul-betul. Walaupun boleh meninggalkan puasa, bukan berarti lepas dari tanggung jawab.

Adapun, menjalani puasa Ramadhan menjadi tidak wajib dilaksanakan jika seseorang mengalami halangan, seperti sakit, hamil, menyusui, menstruasi (haid), perjalanan jauh (musafir) dan lansia (lanjut usia). Orang-orang dalam kondisi tersebut, boleh untuk tidak menjalankan ibadah puasa.

Bagaimana Hukumnya Jika Orang Sakit Berpuasa Ramadhan?

Anda Perlu Tahu, Inilah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang Sakit

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-baqarah: 184)

Berdasarkan ayat di atas, bagi orang berusia lanjut dan tidak mampu menjalankan ibadah puasa dapat membayar fidyah makanan pokok untuk tiap hari puasa yang ditinggalkannya.

Hukum Berpuasa Ramadhan bagi Orang yang Sudah Tua
Sumber Gambar: Freepik @freepik

Dilansir dari NU Online, kriteria orang lanjut usia yang boleh tidak berpuasa adalah orang yang sudah berusia di atas 40 tahun, sekiranya berpuasa, akan mengalami tekanan fisik/masyaqqah sadidah atau tekanan fisik yang tidak dapat ditanggung menurut standar umumnya masyarakat (la tuhtamalu adatan). Berbeda jika tekanannya hanya sekadar rasa lapar dan lemahnya fisik yang masih bisa ditahan, maka kondisi demikian tidak boleh meninggalkan puasanya.

“Orang tua renta, yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud.” (Syekh Khatib asy-Syirbini, al-Iqna fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, juz 2, halaman 397)

Bagaimana Jika Niat Puasa Ramadhan di Siang Hari?

Hukum Puasa Ramadhan dengan Niat di Siang Hari, Sah atau Tidak?

Sedangkan, ketika pada waktu tertentu orang lanjut usia  kembali kuat menjalankan ibadah puasa setelah sebelumnya tidak mampu, maka wajib untuk melaksanakan puasa pada hari di mana ia kuat melaksanakan ibadah puasa hingga selesai (masuk waktu magrib). Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal.

“Menurut qaul azhar membayar satu mud wajib bagi orang yang tidak berpuasa karena faktor usia, seperti seseorang telah berusia lanjut dan pikun, tidak mampu menjalankan ibadah puasa dari waktu ke waktu. Jika ia mampu berpuasa pada waktu tertentu, maka wajib baginya untuk berpuasa pada saat itu. Hukum yang sama juga berlaku bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa wajib, baik puasa Ramadhan atau puasa yang lain, karena faktor lumpuh atau sakit yang tak dapat diharapkan kesembuhannya atau karena faktor kesulitan yang amat berat yang menimpanya dan tak mampu ia menanggungnya.” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, Juz 8, halaman 278)

Hukum Berpuasa Ramadhan bagi Orang yang Sudah Tua
Sumber Gambar: Freepik @freepik bannafarsai

Selain itu, tidak berkewajiban untuk mengqadha puasa yang sebelumnya pernah ditinggalkan, sebab telah terganti dengan fidyah. Hal tersebut dijelaskan Ibnu Hajar al-Haitami. “Jika seseorang telah mampu berpuasa setelah tidak mampu menjalankannya, maka tidak wajib mengqadha puasa yang telah lalu, seperti halnya yang diungkapkan oleh mayoritas ulama.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, tuhfah al-Muhtaj, juz 3, halaman 483)

Dikutip dari NU Online, apabila orang lanjut usia tersebut tidak mampu berpuasa dan tidak mampu membayar fidyah dengan memberi makanan satu mud kepada fakir miskin, maka tidak terkena kewajiban apapun. Cukup memperbanyak istighfar atas ketidakmampuannya menjalankan kewajiban puasa Ramadhan.

“Jika seseorang juga tidak mampu memberi makan fakir miskin, maka tidak ada kewajiban baginya, dan Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. Ulama Hanafiah berpandangan mengenai hal ini, ‘ia memohon ampun kepada Allah dan meminta permohonan maaf atas kelalaiannya hak yang wajib baginya.” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, halaman 117)

Bagaimana Jika Berpuasa Ramadhan tapi Tidak Sholat Fardu?

Bagaimana Hukum Berpuasa Ramadhan Tapi Tidak Sholat?

Lalu, fidyah yang harus dikeluarkan menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i adalah sebesar 1 mud (kira-kira 6 ons= 675 gram= 0,75 kg). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha’ (Jika 1 sha’ setara dengan 4 mud= sekitar ½ sha’ berarti sekitar 1,5 kg).

Adapun cara membayar fidyah yakni dapat dibayar di akhir Ramadhan, dapat dibayar setiap hari (begitu tidak puasa) dan dapat dibayar setelah Ramadhan selesai.

Untuk niat membayar fidyah adalah, “Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta’ala (Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah SWT).”

Demikianlah hukum berpuasa Ramadhan bagi orang yang sudah tua. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)

Sumber Referensi:

Abidin, M. A. Z. (2020). NU Online: Kriteria Orang Lanjut Usia yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan. Diakses pada 22 April 2022, dari https://islam.nu.or.id/ramadhan/kriteria-orang-lanjut-usia-yang-tidak-wajib-puasa-ramadhan-3scZd

Baznas Banjarmasin. (2021). Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Cara Niat, takaran hingga Penyaluran. Diakses pada 22 April 2022, dari https://baznas.banjarmasinkota.go.id/detailpost/panduan-lengkap-membayar-fidyah-puasa-cara-niat-takaran-hingga-penyaluran

Lazismu. Cara Membayar Hutang Puasa Orang Tua. Diakses pada 22 April 2022, dari https://lazismu.org/view/cara-membayar-hutang-puasa-orang-tua

Tags: ArtikelRamadhanTips Ramadan
ADVERTISEMENT
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Post Terkait

Anggota DPRD Pati, Narso. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Marak Penggunaan Petasan, DPRD Pati Narso Dorong Pihak Terkait Lakukan Edukasi

Maret 27, 2023
MENJUAL: Pedagang takjil yang sedang menjajakkan dagangannya saat bulan Ramadhan. (Muhammad Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Fantastis! Omzet Pedagang Takjil di Demak Naik 2 Kali Lipat saat Ramadhan

Maret 27, 2023
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Larangan ASN Buka Puasa Bersama, Pemkab Jepara Tunggu Juknis Pemerintah Pusat

Maret 27, 2023
DITUTUP: Salah satu warung kopi (warkop) di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang yang tutup pada waktu pagi dan siang hari selama bulan Ramadhan. (R. Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

Wujudkan Toleransi, Pemkab Rembang Atur Jam Buka Warkop saat Ramadhan

Maret 25, 2023
Load More

Post Terbaru

GOTONG ROYONG: Polsek Sukorejo bersama Koramil Sukorejo dan warga membersihkan timbunan material longsor di Dusun Gabudan Desa Genting Gunung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal pada Selasa, 28 Maret 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Warga dan TNI-Polri Gotong Royong Bersihkan Material Longsor di Sukorejo Kendal

Maret 28, 2023
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Raperda Pesantren segera Diparipurnakan, Ketua DPRD Pati Janji Selesai Bulan April

Maret 28, 2023
ILUSTRASI: Pelaku pencurian diborgol. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Kepergok akan Curi Motor, Warga Godong Grobogan Diamankan

Maret 28, 2023
ILUSTRASI: Ilustrasi bankeu provinsi. (Canva/Lingkarjateng.id)

Genjot Pembangunan Daerah, Rembang Terima Bankeu Provinsi Senilai Rp 12 M

Maret 28, 2023

Popular Post

  • MELAPORKAN: Keluarga YL, pelapor dugaan perampasan hp oleh oknum ASN Puskesmas Bogorejo, Kabupaten Blora. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Diduga Rampas HP Warga Mlangsen, ASN Puskesmas Bogorejo Blora Dipolisikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kembangkan Bisnis di Pantura, UD Luthfi Jepara Launching 3 Produk Terbaru Sun Power

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Mampu Gaji Guru Karena Minim Siswa, 93 SD Negeri Blora Diberi Bantuan Rp 10 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sediakan WiFi Publik, Diskominfo Pati Imbau Warga Manfaatkan dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Jalan Rusak di Jepara, Dewan Dorong Perbaikan Mulai Pertengahan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Feed Berita Nasional

  • Hadapi Pemilu 2024, PAN Akui Belum Putuskan Bentuk Koalisi Besar
  • Dinnakerind Demak Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi 30 Pelaku IKM
  • Resep Es Doger Bandung Spesial Menu Buka Puasa Ramadhan
  • Satlantas Kulon Progo Lakukan Survei Jalur Mudik Lebaran 2023
  • Dinilai Dongkrak Wisata, Piala Dunia U20 Diharapkan Tetap Digelar di Indonesia
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

Go to mobile version