Salatiga (lingkarjateng.id) – Pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Kota Salatiga wajib secara mandiri dalam mengelola sampah organik. Sebab mulai 1 Agustus 2026, sampah organik dari kawasan usaha tidak lagi diperbolehkan dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kebijakan tersebut diterapkan Pemerintah Kota Salatiga sebagai upaya mengurangi beban TPA Ngronggo yang saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga, Yunus Juniadi mengatakan, kawasan hotel, restoran, dan kafe (horeka) menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus karena menghasilkan sampah organik dalam volume cukup besar setiap harinya.
“Kawasan Horeka menjadi prioritas karena menghasilkan volume sampah organik yang cukup besar. Sampah tersebut harus diolah menjadi kompos, pakan, atau melalui biodigester sehingga yang dibawa ke TPS maupun TPA hanya residunya,” kata Yunus, Jumat, 7 Agustus 2026.
Diungkapkan, pengelolaan sampah organik tidak lagi dilakukan dengan mengandalkan TPS maupun TPA. Pelaku usaha didorong menyelesaikan sampah dari sumbernya dengan berbagai metode pengolahan yang sesuai dengan karakteristik dan kapasitas masing-masing usaha.
Lanjut Yunus, Sampah organik dari hotel, restoran, dan kafe dapat diolah menjadi kompos, dimanfaatkan sebagai pakan, dibudidayakan menggunakan maggot, maupun diolah melalui biodigester.
Sementara sampah yang tersisa setelah proses pengolahan atau sampah residu baru dapat dibawa ke TPS maupun TPA. DLH Kota Salatiga akan mengedepankan sosialisasi dan masa transisi dalam penerapan aturan tersebut.
Pemerintah memberikan kesempatan masyarakat dan pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem pengelolaan sampah sebelum penegakan aturan dilakukan secara lebih ketat. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
“Kondisi lingkungan di Salatiga saat ini memang tidak sedang baik-baik saja. Selain sanksi sosial yang akan muncul di masyarakat, pelanggaran juga dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, pembatasan layanan, maupun sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku di daerah,” tegasnya.
Yunus berharap keterlibatan pelaku usaha Horeka dapat membantu menekan volume sampah yang masuk ke TPA Ngronggo. “Dengan pengelolaan sampah organik dari sumbernya, beban TPA dapat dikurangi sekaligus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah di Kota Salatiga,” pungkasnya. ***
Jurnalis : Angga Rosa
Editor : Redaksi

































