JEPARA, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, berencana mengusulkan perda inisiatif tentang perlindungan mangrove.
Rencana tersebut mencuat setelah Agus menghadiri Ujian Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan, Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro oleh Farikha Elida pada Rabu, 19 Agustus 2026 di Semarang.
Farikha Elida meneliti tentang pengelolaan mangrove di pesisir Mlonggo dengan judul Strategi Kolaboratif Hexa Helix Pengelolaan Lingkungan Pantai Bervegetasi Mangrove di Pesisir Mlonggo Kabupaten Jepara. Dari penelitian tersebut, ia meraih gelar doktor dengan predikat summa cumlaude dan IPK 4,0.
Menurut Agus, hasil penelitian tersebut memiliki nilai strategis bagi Jepara karena mengangkat persoalan nyata yang dihadapi masyarakat pesisir, terutama abrasi dan keberlanjutan ekosistem mangrove.
“Ini prestasi luar biasa. Riset tentang mangrove Mlonggo Jepara tembus hingga jenjang doktor dan meraih Summa Cumlaude. Ini mengharumkan nama Bumi Kartini di kancah akademisi,” ujarnya.
Ia menilai, capaian akademik tersebut tidak cukup hanya diapresiasi. Hasil penelitian perlu diterjemahkan menjadi kebijakan agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Dengan hasil penelitian ini, DPRD akan mengusulkan untuk menjadi Perda Inisiatif maupun Perda Reguler tentang Perlindungan Mangrove sesuai PP Nomor 27 Tahun 2025,” katanya.
Agus mengatakan keberadaan regulasi khusus diperlukan untuk memberikan arah yang lebih jelas dalam perlindungan, rehabilitasi, pengelolaan, serta pemanfaatan kawasan mangrove di Jepara.
Terlebih, Jepara memiliki garis pantai sekitar 72 kilometer yang memiliki potensi sekaligus menghadapi ancaman kerusakan lingkungan pesisir.
“Harapannya, Jepara yang memiliki panjang pantai 72 kilometer dapat terlindungi dan pengelolaan mangrovenya menjadi optimal,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam disertasi tersebut menawarkan konsep hexa helix yang melibatkan enam unsur, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha/UMKM, masyarakat, media, dan sektor keuangan. Menurutnya, konsep tersebut dapat memperkuat pendekatan kolaboratif dalam pengelolaan mangrove.
“Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, media, dan dukungan pembiayaan. Pendekatan ini juga dapat diarahkan untuk menghubungkan aspek konservasi dengan pengembangan ekonomi masyarakat pesisir, termasuk ekowisata dan pemanfaatan hasil mangrove secara berkelanjutan,” jelasnya.
Pihaknya berharap keberhasilan Farikha dapat menjadi contoh bahwa persoalan daerah dapat diangkat menjadi kajian akademik yang kemudian kembali dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
“Riset seperti ini harus menjadi bagian dari solusi. Akademisi menghasilkan kajian, kemudian pemerintah dan DPRD menerjemahkannya menjadi kebijakan yang memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa
































