Batang (lingkarjateng.id) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang mengusulkan perpanjangan masa kontrak kerja bagi 2.752 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terhitung 1 Oktober 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Batang melalukan evaluasi kinerja tahunan serta memverifikasi kebutuhan organisasi di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Batang, Dwi Riyanto, mengungkapkan bahwa pada pengangkatan awal tahun 2025, total tenaga PPPK Paruh Waktu di Batang tercatat sebanyak 2.824 orang. Namun, berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan, jumlah tersebut berkurang sebanyak 72 orang.
“Masa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan diperpanjang per 1 Oktober 2026. Dari total awal, ada 72 pegawai yang tidak masuk dalam usulan perpanjangan,” ujar Dwi Riyanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/10).
Berikut rincian alasan 72 pegawai PPPK Paruh Waktu Batang yang tidak diperpanjang kontraknya:
- Pengunduran Diri (Resign): 42 orang (alasan pindah kerja/pabrik, domisili, atau mengakhiri LDR ikut suami).
- Meninggal Dunia: 13 orang.
- Batas Usia Pensiun (BUP): 12 orang.
- Lolos PPPK Penuh Waktu: 2 orang.
- Diberhentikan Tidak Hormat: 2 orang (karena tindakan indisipliner / tidak masuk kerja).
Rincian Formasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Batang
Meskipun terjadi penurunan jumlah pegawai, alokasi formasi 2.752 PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang tetap mencakup berbagai sektor operasional instansi Pemkab Batang, antara lain:
- Tenaga Teknis Operasional & Administrasi: Petugas administrasi pelayanan umum, pengelola data di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinas, hingga kecamatan.
- Tenaga Lapangan & Pelayanan Umum: Petugas kebersihan, perawatan sarana publik, serta tenaga pendukung operasional lapangan.
- Tenaga Pendukung Pendidikan & Kesehatan: Tenaga administrasi sekolah dan fasilitas kesehatan daerah.
Perpanjangan ini tidak terjadi secara otomatis. Setiap instansi menyaring pegawai berdasarkan indikator kinerja bulanan/tahunan serta analisis ketersediaan kebutuhan organisasi.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Kontrak
BKPSDM Batang menegaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu mengacu pada evaluasi rutin. Agar dapat mempertahankan statusnya pada periode perpanjangan berikutnya, para pegawai wajib memenuhi beberapa syarat:
- Terbukti aktif hadir dan memenuhi target jam kerja yang disepakati
- Tidak melakukan pelanggaran berat atau tindakan indisipliner
- Formasi jabatan masih dibutuhkan secara mutlak oleh unit kerja terkait
Dengan dilanjutkannya kontrak 2.752 PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab Batang berharap kualitas pelayanan publik di tingkat daerah tetap optimal tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah. ***
































