PATI, Lingkarjateng.id – Komisi A DPRD Kabupaten Pati memanggil sejumlah camat untuk memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran mereka dalam rapat paripurna DPRD agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2026, pada Senin, 14 September 2026 lalu.
Sejumlah camat dikumpulkan di gedung DPRD Pati pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dari hasil klarifikasi tersebut, mayoritas camat menyebut agenda Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai alasan ketidakhadiran.
“Kami klarifikasi camat-camat terkait ketidakhadiran mereka saat rapat paripurna. Semuanya hadir kecuali camat di eks Kawedanan Jakenan yang hari ini ada kunjungan wakil gubernur,” ujar Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso.
Menurutnya, sebagian camat yang sebelumnya tidak hadir memang sedang mengikuti kegiatan Musrenbang. Namun, Narso menegaskan kegiatan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk meninggalkan agenda paripurna yang telah terjadwal.
“Rata-rata karena ada Musrenbang. Kami sampaikan tetap hadir di rapat paripurna,” tegasnya.
Selain alasan kedinasan, Narso menyebut terdapat camat yang sedang sakit sehingga mengalami kendala untuk mengikuti rapat yang berlangsung di lantai dua gedung DPRD Pati.
“Ada beberapa yang sakit, tidak bisa naik ke lantai dua, tetapi mayoritas Musrenbang. Kita sudah klarifikasi, meskipun ada kegiatan lain bisa tetap hadir di paripurna,” jelasnya.
Menurut Narso, pemanggilan tersebut bukan semata-mata dimaksudkan sebagai teguran. Ia menegaskan bahwa Komisi A ingin memastikan persoalan ketidakhadiran pejabat kecamatan dalam agenda DPRD tidak kembali terjadi.
Ia menilai koordinasi antara pemerintah kecamatan dan DPRD perlu diperbaiki agar agenda resmi yang telah dijadwalkan dapat diikuti dengan baik. Usai mengumpulkan para camat, ia mengatakan akan melaporkan hasil klarifikasi kepada pimpinan DPRD Pati sebagai bahan evaluasi.
“Yang jelas internal kami akan buat laporan ke pimpinan dewan. Evaluasi bagaimana nanti agar prosesnya bisa berjalan,” pungkas Narso.
Jurnalis: Lingkar Network/Arif Febriyanto
Editor: Sekar































