JEPARA, Lingkarjateng.id – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jepara menyatakan persetujuan terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski mendukung, PPP memberi catatan agar pemerintah daerah tidak serta-merta menetapkan tarif baru tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat kecil.
Ketua Fraksi PPP, Bustanul Arif menegaskan bahwa penyesuaian tarif pada sektor parkir, retribusi pasar, jasa kepelabuhanan, hingga pemanfaatan aset daerah harus dilakukan secara hati-hati.
“Setiap kenaikan wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM di pasar tradisional, nelayan, dan kelompok rentan yang paling terdampak oleh kebijakan fiskal daerah,” katanya, Sabtu, 6 Desember 2025.
Bustanul menyampaikan tiga prinsip utama dalam penetapan tarif baru. Pertama, keadilan sosial dengan memastikan tarif tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah. Kedua, proporsionalitas, dimana kenaikan tarif harus sebanding dengan peningkatan kualitas layanan publik. Ketiga, perubahan kebijakan tidak boleh menambah beban ekonomi tanpa adanya manfaat yang jelas dan dapat dirasakan.
Pihaknya berharap revisi Perda ini tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi, namun juga mampu menjaga iklim usaha tetap kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kebijakan harus tetap berpihak kepada rakyat,” tegas Bustanul.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S































