BATANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 1.696 warga Kabupaten Batang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per orang yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang, Willopo, mengatakan para penerima manfaat menerima bantuan secara tunai tanpa potongan apa pun.
“Penyaluran bantuan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi,” katanya di Batang, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia mengatakan seluruh proses penyaluran bantuan berlangsung secara transparan.
Menurutnya, program tersebut sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sekaligus mendorong perputaran ekonomi di tingkat rumah tangga.
Lebih lanjut, Willopo mengatakan pihaknya menerapkan pola penyaluran bertahap untuk memastikan pendataan dan distribusi bantuan berjalan lebih akurat.
Pada tahap awal, bantuan telah disalurkan kepada 45 penerima manfaat di Kecamatan Subah dan tujuh penerima manfaat di Kecamatan Bandar.
Selanjutnya, penyaluran dilakukan kepada 289 penerima manfaat pada tahap berikutnya. Sementara itu, Kecamatan Bawang menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak.
“Kemudian di Kecamatan Bawang menjadi lokasi dengan jumlah penerima terbanyak pada gelombang ini,” katanya.
Di Kecamatan Bawang, bantuan disalurkan di dua lokasi. Sebanyak 501 penerima berasal dari Desa Gunungsari, Jambangan, Kalirejo, Kebaturan, Purbo, dan Wonosari. Adapun 481 penerima lainnya berasal dari Desa Candirejo, Deles, Pangempon, Sidoharjo, dan Surjo.
Dinsos Batang juga menjadwalkan penyaluran lanjutan kepada 373 penerima manfaat di Kecamatan Tersono pada Senin, 22 Juni 2026.
“Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin, kami akan menyalurkan BLT kepada 373 penerima manfaat di Kecamatan Tersono,” katanya.
Willopo mengimbau seluruh penerima manfaat membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat pencairan bantuan agar proses distribusi berjalan lancar.
“Bagi penerima yang berhalangan hadir, pengambilan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga dengan melampirkan surat kuasa bermeterai,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid






























