PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi C DPRD Pati Joni Kurnianto mengungkapkan sistem Penunjukan Langsung (PL) dalam pengadaan proyek jalan dilarang oleh KPK.
Ia menjelaskan sistem PL pernah dilakukan pada 2025 dan menimbulkan banyak kecurangan dimana proyek pekerjaan jalan bisa dikuasai satu nama.
Alhasil, KPK dan BPK melakukan audit anggaran jalan di Pati tahun 2025 pada masa kepemimpinan Sudewo.
“PL sekarang diubah mini kompetisi. Dana-dana juga mulai cair, karena kalau tidak bulan ini terlambat pekerjaannya. kita hitung ini sudah terlambat karena kemarin ada KPK dan BPK,” ungkapnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Sebagai gantinya, sistem lelang bakal diterapkan untuk setiap pengadaan pekerjaan jalan. Selain itu, DPUTR juga diminta KPK menggunakan konstruksi cor beton atau aspal hotmix.
Pasalnya, banyak didapati kerusakan jalan akibat menggunakan aspal goreng yang mudah rusak diterjang hujan.
“Kami menunggu asistensi dan itu otomatisasi mempengaruhi jadi nanti harus cor beton, ga boleh aspal dan itu berpengaruh di panjang jalan,” tutupnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar





























