KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kendal, menanggapi kasus penggerebekan dugaan penyalahgunaan bio solar bersubsidi yang dilakukan aparat gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri di wilayah Karangsari, Kecamatan Kendal, pada Minggu, 26 April 2026.
Kepala DKP Kendal, Hudi Sambodo, menyampaikan kasus tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kendal dalam memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran bagi nelayan kecil.
Hudi pun mengingatkan para nelayan agar tidak menyalahgunakan solar bersubsidi dengan memperjualbelikan atau memindahtangankan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Ia menegaskan, pemerintah telah memberikan kemudahan akses bagi nelayan untuk mendapatkan solar bersubsidi melalui mekanisme rekomendasi resmi. Menurutnya, proses ini mempertimbangkan kelengkapan administrasi serta spesifikasi kapal.
Ia menyebut rekomendasi diberikan kepada nelayan yang memiliki Kartu PAS kecil dan menggunakan kapal berukuran di bawah 30 Gross Ton (GT). Selain itu, terdapat batasan jumlah pembelian sesuai jumlah mesin kapal.
“Yang diberikan dibawah 30 GT, kemudian jumlah mesin dimana satu mesin diberikan maksimal 20 liter. Kalau sudah sesuai kita berikan mintakan barcode dari BPH migas di Jakarta,” terang Hudi, Senin, 27 April 2026.
Ia menjelaskan, barcode menjadi syarat penting dalam proses distribusi solar bersubsidi di lapangan.
“Selanjutnya barcode yang sudah keluar kita sampaikan kepada nelayan. Kami menyampaikan agar nelayan tidak boleh memindahkan atau menjual belikan solar bersubsidi tersebut. Dan yang harus beli nelayan yang bersangkutan atau keluarga nelayan. Kita juga sampaikan ke SPBN agar yang boleh beli yang mendapatkan rekomendasi dari dinas,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, diharapkan penyaluran solar subsidi berjalan lebih tertib dan transparan serta benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan yang berhak.
“Sehingga kita berharap dengan sangat karena ini solar subsidi betul betul sampai pada yang berhak yakni nelayan kecil,” imbuhnya.
Hudi menegaskan bahwa rekomendasi tersebut hanya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional melaut dan tidak boleh disalahgunakan.
“Kami ingatkan kalau memang rekomendasi itu untuk melaut perahu nelayan maka jangan diselewengkan, jangan dijual belikan atau dipindahkan pada orang yang memanfaatkan solar bersubsidi. Para nelayan jangan bermain-main dengan solar bersubsidi karena ada sanksi hukumnya,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur PDAU Kendal yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kendal, Agus Priyo Kusumo, menyatakan penyaluran solar bersubsidi telah dilakukan sesuai prosedur.
“Kita sudah sesuai barkot, prosedur kita sudah sesuai. Kalau berdasarkan berita itu yang jual nelayan,” katanya.
Meski demikian, pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran dan siap mengambil tindakan tegas terhadap nelayan yang terbukti menyalahgunakan rekomendasi.
“Kalau kita tahu orangnya siapa akan kita blokir rekomnya. Sama seperti yang di Tawang itu kita blokir 10 rekom. Kita akan tindaklanjuti dengan mencari para nelayan yang mempunyai rekom yang menyalahgunakan dengan menjualnya kembali dan kita akan blokir,” tegasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid


































