KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kendal bakal memperketat proses perizinan pembangunan perumahan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap insiden bencana tanah longsor yang terjadi di Perumahan Yudistira Regency 4, Desa Trisobo, Kecamatan Boja satu minggu lalu.
Kepala Disperkim Kendal, Nur Hasyim mengatakan, akan menyusun ulang SOP pembangunan kawasan perumahan untuk menghindari kejadian serupa. Selain itu, memastikan pengembang memastikan pembangunan perumahan dilakukan sesuai dengan standar keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Kami akan berikan edukasi dan perketat proses persetujuan saat akan membangun perumahan,” terang Nur Hasyim, Selasa, 30 Desember 2025.
Menurutnya, kejadian longsor di perumahan itu terjadi lantaran saluran air terhambat sehingga membuat air tertahan dan menjebol talud.
“Karena kalau dilihat itu, kondisinya ada talud untuk pengaman, akan tetapi saat ini aliran airnya agak terhambat, sehingga terjadi longsor,” ungkapnya.
Hasyim menyebut, pihak pengembang perumahan bertanggung jawab penuh karena longsor terjadi di dalam area properti perumahan yang sedang dikembangkan atau yang masih berada di bawah pengelolaan.
“Penanganan menjadi kewenangan pihak pengembang perumahan itu. Kami dari dinas hanya memfasilitasi antara pengembang dengan warga,” sambungnya.
Ditambahkan, pihak pengembang saat ini juga memberikan ganti rugi terhadap korban terdampak longsor dengan menukar rumah yang terdampak dengan unit rumah lain yang lebih aman.
“Dari pengembang terinfo ada inisiatif akan menanggung dan mengganti rumah yang terdampak longsor,” imbuh Hasyim.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar S































