KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kendal buka suara terkait informasi di media sosial yang menyebut terdapat pembatasan dalam layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Disebutkan bahwa pelayanan pencetakan KTP-el dibatasi hanya 70 keping per hari. Kenyataanya angka tersebut bukan total keseluruhan pelayanan pencetakan KTP-el di Kabupaten Kendal.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih, menjelaskan bahwa kuota pencetakan KTP-el setiap hari mencapai 230 keping. Jumlah tersebut berasal dari pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) sebanyak 70 keping dan empat UPTD Disdukcapil yang masing-masing melayani 40 keping per hari.
“Untuk pencetakan e-KTP, karena keterbatasan kelengkapan cetak seperti ribbon dan film atau tinta, Dukcapil Kendal menerapkan kebijakan cetak e-KTP sejumlah 230 setiap harinya,” ujar Ratna.
Dengan rincian, sebanyak 70 keping dialokasikan untuk MPP Kendal, sedangkan 160 keping lainnya dilayani melalui empat UPTD, yakni UPTD Weleri, Kaliwungu, Sukorejo dan Boja, masing-masing sebanyak 40 keping.
Dengan demikian, pihaknya menegaskan kuota 70 keping yang dimaksud di media sosial tersebut merupakan alokasi pelayanan di MPP, bukan jumlah keseluruhan pencetakan KTP-el Disdukcapil Kendal.
Ratna menambahkan, empat UPTD tidak hanya melayani pencetakan KTP-el, tapi juga perekaman KTP-el, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan konsultasi administrasi kependudukan. Pelayanan telah dilengkapi dengan sistem nomor antrean.
KTP Hilang dan Rusak Dialihkan ke IKD
Di tengah keterbatasan kelengkapan pencetakan KTP-el, Disdukcapil Kendal juga mengarahkan masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan KTP-el untuk memanfaatkan IKD.
Ratna mengatakan, penggunaan IKD tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat KTP-el serta penyelenggaraan IKD.
“Sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, bagi penduduk yang e-KTP-nya hilang atau rusak dapat menggunakan IKD sebagai pengganti identitasnya,” jelasnya.
Selain itu, Disdukcapil Kendal tengah menyiapkan antrean pencetakan KTP-el secara online melalui aplikasi Pak Dalman. Sistem tersebut direncanakan launching mulai 20 Agustus 2026, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung untuk mengambil nomor antrian.
Ratna juga menegaskan bahwa seluruh layanan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Pengajuan KK, akta, surat pindah dan dokumen lainnya dapat dilakukan melalui desa/kelurahan melalui inovasi Pak Kades Mantab atau secara mandiri melalui Pak Dalman.
“Terima kasih atas kritik, saran dan masukannya. Akan kita gunakan sebagai bahan perbaikan pelayanan di Dukcapil Kendal,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network





























