REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menargetkan penanganan sebanyak 1.542 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang 2026.
Upaya tersebut didukung anggaran Rp29 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Rembang, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR perusahaan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Rembang, Mustain, menyampaikan bahwa penanganan RTLH dilakukan secara bertahap dengan memaksimalkan seluruh skema pembiayaan yang tersedia.
Ia berharap langkah tersebut dapat memperluas jangkauan bantuan sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh rumah yang layak huni.
Mustain menjelaskan bahwa dari APBD Kabupaten Rembang, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,2 miliar untuk merehabilitasi 139 unit rumah.
Menurutnya, hingga pertengahan Juli 2026 sebanyak 42 unit telah menerima bantuan dan tengah menjalani proses rehabilitasi.
“Sampai saat ini 42 unit sudah tersalurkan dan proses rehab,” ujar Mustain, Rabu, 15 Juli 2026.
Selain mengandalkan APBD, pemerintah pusat juga memberikan dukungan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,2 miliar untuk perbaikan 1.264 unit rumah di Kabupaten Rembang.
Menurut Mustain, pelaksanaan BSPS masih menunggu realisasi dari pemerintah pusat karena bantuan akan disalurkan secara langsung kepada masyarakat penerima manfaat.
“Belum terlaksana, itu nanti bantuan dari pusat, langsung ke penerima manfaat,” katanya.
Mustain mengungkapkan dukungan terhadap penanganan RTLH juga datang dari sektor perbankan dan dunia usaha. CSR Bank Jateng mengalokasikan dana Rp75 juta untuk rehabilitasi lima unit rumah.
Sementara itu, Bantuan Keuangan Pemerintah Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp2,3 miliar yang akan digunakan untuk memperbaiki 117 unit rumah.
Kontribusi juga diberikan oleh CSR PT Djarum melalui pembangunan maupun rehabilitasi 17 unit rumah.
Selain meningkatkan kualitas hunian masyarakat, Pemkab Rembang turut memprioritaskan penataan kawasan permukiman. Program tersebut mencakup penyediaan sarana dan prasarana pendukung, terutama pada kawasan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
Mustain mengatakan, meskipun pembangunan rumah bersubsidi dilakukan oleh pengembang, pemerintah daerah tetap berperan dalam melengkapi fasilitas umum agar lingkungan perumahan menjadi lebih nyaman.
“Ini untuk mendukung fasilitas umum di kawasan perumahan, supaya masyarakat lebih nyaman,” katanya.
Saat ini terdapat 37 kawasan perumahan di Kabupaten Rembang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 kawasan telah memperoleh bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah daerah.
Pada 2026, Pemkab Rembang juga mengalokasikan anggaran Rp200 juta untuk penataan lingkungan di Perumahan Sumber Mukti Indah, Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang.
Selain itu, dana sebesar Rp100 juta disiapkan untuk rehabilitasi saluran drainase lingkungan di Perumahan Tireman sebagai bagian dari peningkatan kualitas infrastruktur permukiman.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid






























