REMBANG, Lingkarjateng.id – Pimpinan Bank Jateng Cabang Rembang memilih tidak memberikan komentar saat dimintai tanggapan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan penyaluran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang senilai Rp2,05 miliar.
Sikap tersebut muncul di tengah proses penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang yang tengah mendalami dugaan aliran dana TPP kepada rekening pihak non-aparatur sipil negara (ASN).
Upaya konfirmasi dilakukan wartawan Lingkar Jateng kepada Pemimpin Bank Jateng Cabang Rembang, Eviek Susandari, Selasa, 14 Juli 2026.
Namun, saat hendak dimintai penjelasan mengenai pemeriksaan oleh penyidik maupun mekanisme penyaluran dana TPP, Eviek memilih berjalan cepat bersama seorang staf menuju mobil dan meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Sikap bungkam pimpinan Bank Jateng Cabang Rembang mendapat perhatian Ketua IKADIN Rembang, Abdul Mun’im. Menurutnya, keterbukaan kepada publik justru diperlukan agar tidak memunculkan berbagai spekulasi, terlebih bank tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Menurut saya justru masyarakat akan bertanya terkait ketidakterbukaannya dalam memberikan keterangan. Kalau memang tidak ada masalah, ya sampaikan saja yang sebenarnya. Dengan diam dan tidak memberikan keterangan kepada media, justru membuat banyak spekulasi,” ujar Abdul Mun’im.
Ia menegaskan proses penyelidikan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Namun demikian, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut tetap dapat didalami perannya oleh penyidik.
“Secara hukum tentu berlaku asas praduga tak bersalah. Tetapi dalam proses penyelidikan, patut diduga semua pihak yang berkaitan akan didalami perannya. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bukan hanya yang memperkaya diri sendiri, tetapi juga orang yang memperkaya atau mempermudah orang lain memperoleh keuntungan secara melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” jelasnya.
Abdul Mun’im juga menilai mekanisme penyaluran TPP semestinya dilakukan berdasarkan identitas penerima dan rekening masing-masing ASN sehingga dugaan aliran dana ke pihak lain perlu menjadi perhatian penyidik.
“TPP itu kan by address by name. Kalau kemudian ada dana yang ditransfer tidak sesuai kepada penerima yang berhak, tentu menjadi pertanyaan bagaimana fungsi kontrol dan pengawasan internal. Kalau itu dilakukan oleh staf, apakah pimpinan mengetahui atau tidak, tentu itu menjadi bagian yang perlu didalami penyidik. Ini menyangkut keamanan dana nasabah dan uang negara yang harus dikelola secara benar,” tegasnya.
Sementara itu, Kejari Rembang masih melanjutkan penyelidikan atas dugaan penyimpangan pencairan dana TPP Dindikpora Kabupaten Rembang senilai Rp2,05 miliar. Perkara tersebut berawal dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya pencairan TPP tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai mantan Kepala Dindikpora, kepala dinas yang saat ini menjabat, hingga pihak Bank Jateng Cabang Rembang sebagai bank penyalur dana TPP.
Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Kepala Dindikpora, kepala dinas yang menjabat saat ini, serta pihak Bank Jateng sebagai bank penyalur. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme pencairan dan pengawasan transfer dana TPP,” ujar Yusni.
Selain mekanisme pencairan, penyidik juga menelusuri dugaan adanya aliran dana yang tidak sepenuhnya diterima ASN yang berhak memperoleh TPP.
“Dari hasil pemeriksaan sementara terdapat dugaan dana mengalir kepada pihak non-ASN berinisial SUM dan AWI. Beberapa ASN mengaku hanya dititipi sementara sebelum dana tersebut diserahkan kepada pihak yang diduga menerima aliran dana itu. Seluruh fakta tersebut masih kami dalami dalam proses penyelidikan,” pungkasnnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Jateng Cabang Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan oleh Kejari maupun alasan pimpinan cabang tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi oleh wartawan Lingkar Jateng.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid





























