REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mulai melakukan penataan terhadap tiang milik sejumlah provider telekomunikasi yang tersebar di berbagai wilayah. Langkah ini diawali dengan pendataan kepemilikan tiang sebagai dasar penertiban serta memastikan seluruh infrastruktur tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, mengatakan setiap kawasan umumnya memiliki tujuh hingga sembilan tiang milik provider yang berbeda. Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan inventarisasi untuk memastikan identitas pemilik masing-masing tiang.
“Tiang-tiang itu milik provider. Di setiap kawasan jumlahnya bisa tujuh sampai sembilan tiang. Sekarang kami sedang mendata itu milik provider yang mana,” ujar Slamet, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, Pemkab Rembang telah menyampaikan surat peringatan kepada para provider sebanyak tiga kali. Selain itu, pemerintah juga memasang papan peringatan di sejumlah titik sebagai bagian dari tahapan penataan.
“Peringatan sudah kami berikan sampai tiga kali. Ini menjadi bagian dari tahapan sebelum langkah berikutnya dilakukan,” katanya.
Menurut Slamet, proses penataan dilakukan melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan administrasi. Pendataan kepemilikan dinilai penting agar setiap langkah penertiban nantinya dapat ditujukan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Selain menertibkan aspek administrasi, pemerintah juga mengevaluasi kondisi fisik tiang dan jaringan kabel yang terpasang. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga.
“Yang menjadi prioritas adalah keselamatan masyarakat. Kalau keberadaan tiang atau kabel sudah membahayakan, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid





























