PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menerima sertifikat aset daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, kepada Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di Ruang Rapat Bupati pada Selasa, 30 September 2025.
Penyerahan itu turut disaksikan Wakil Bupati Pekalongan, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini menjadi tindak lanjut penertiban aset daerah, termasuk tanah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang berupa jalan.
Bupati Fadia menyampaikan apresiasinya kepada jajaran BPN atas dukungan dalam penataan aset daerah. Ia menegaskan bahwa sertifikasi menjadi landasan penting untuk kepastian hukum sekaligus perencanaan pembangunan yang lebih terarah.
“Dengan sertifikasi ini, aset-aset Pemkab lebih jelas kepemilikannya, sehingga perencanaan pembangunan ke depan juga semakin baik,” ujar Fadia.
Selain itu, Fadia menekankan perlunya percepatan penyesuaian zonasi tata ruang agar selaras dengan dinamika pembangunan daerah. Menurutnya, regulasi zonasi yang belum diperbarui kerap menghambat minat investor.
“Banyak perusahaan yang ingin berinvestasi, tetapi terhambat zonasi yang belum diperbarui. Jika tata ruang segera disesuaikan, iklim investasi akan lebih kondusif dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Kanwil BPN Jateng, Lampri, menambahkan bahwa sertifikasi aset pemerintah daerah penting untuk mencegah klaim dari pihak lain. Ia juga mendorong agar data aset Pemkab terintegrasi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) guna meningkatkan efisiensi pelayanan.
“Jika sudah terintegrasi, masyarakat akan lebih mudah mengurus administrasi seperti balik nama karena otomatis terkoneksi dengan NJOP,” jelasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S

































