KENDAL, Lingkarjateng.id – Para pelaku usaha apotek, klinik, dan layanan bidang kesehatan di Kabupaten Kendal menjerit akibat mahalnya pengurusan biaya perizinan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bahkan angkanya dinilai sangat fantastis, yakni berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Ketua Bidang Kajian Hukum PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kendal, Muhammad Iqbal Yulianto, mengatakan bahwa biaya SLF antara Rp20juta hingga Rp30 juta jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain.
“Kabupaten atau kota lain itu tidak semahal ini. Daerah lain itu kisaran ada yang Rp 3 juta ada yang Rp 5 juta,” terangnya usai beraudiensi dengan Sekda Kendal, Sugiono dan dinas terkait pada Kamis sore, 23 November 2023.
Menurut Iqbal, mahalnya biaya pengurusan sertifikat laik fungsi tersebut sangat memberatkan bagi para pengusaha bidang layanan kesehatan. Dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Kendal dapat memberikan solusi terkait biaya pengurusan SLF.
“Kita masih menunggu iktikad baik dari Pemda Kendal. Karena pada prinsipnya biaya SLF ini cukup mahal, dan kami keberatan. Bukan berarti kita mau murah, tetapi terjangkau,” beber Iqbal.
Ketua IAI Kabupaten Kendal, Tjandra Winata, mengungkapkan bahwa permasalahan pengurusan sertifikat laik fungsi yang dinilai mahal tersebut telah berlangsung sejak awal 2021.
“Sebenarnya kami sudah mencari konsultan SLF di luar Kendal yang tarifnya relatif terjangkau, tetapi dalam prosesnya konsultan rujukan kami ini banyak menemui kendala khususnya di Dinas PUPR,” ungkap Tjandra.
Dirinya berharap, dinas terkait dapat melakukan evaluasi yang dapat mempermudah proses pengurusan SLF.
“Dan teman-teman yang mengurus SLF ini lancar dan biayanya terjangkau. Karena omzet apotek sekarang tidak sebesar sekarang,” ujarnya.
Sementara itu Kepala DPUPR Kendal, Sudaryanto, menyampaikan bahwa mahalnya biaya pengurusan sertifikat laik fungsi karena memerlukan tenaga ahli dan dokumen yang cukup lengkap.
“Ya biayanya memang cukup lumayan karena memerlukan tenaga ahli, seperti arsitektural, sipil, dan lainnya. Dokumennya juga lengkap,” jelas Sudaryanto.
Namun demikian, pihaknya juga mempersilakan jika mereka akan membawa konsultan yang lebih murah dari daerah lain.
“Kami persilakan, karena kami tidak menambah dan mengurangi persyaratan yang ada di peraturan pemerintah tentang bangunan gedung,” bebernya.
Dari hasil audiensi tersebut, kata Sudaryanto, Pemkab Kendal akan segera melaksanakan rapat internal. Namun terkait permintaan untuk membantu negosiasi harga konsultan, pihaknya mengaku tidak berani.
“Karena nanti dil uar akan timbul, ‘wah ini upahnya OPD ini berapa, perkonsultan berapa’. Nah itu jadi silakan para pelaku bisnis silakan saling bernegosiasi sendiri,” beber Sudaryanto. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)































