DEMAK, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak kembali menggelar razia tempat hiburan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan. Sejumlah tempat karaoke yang dirazia Polres Demak diantaranya berada di sepanjang Jalan Lingkar Demak.
Hasil dari operasi tim gabungan Polres Demak, berhasil mengamankan 10 wanita pemandu karaoke, 12 pengunjung, dan 9 botol minuman keras berbagai merek. Usai razia, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, kegiatan tersebut dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadhan.
“Sebelumnya kami sudah mengingatkan agar tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadhan. Ternyata masih ada tempat karaoke yang masih menyediakan wanita pemandu karaoke dan minuman keras,” kata AKBP Budi Adhy Buono di Mapolres Demak, Kamis (7/4) pagi.
Razia Tempat Karaoke di Grobogan, Puluhan Miras Disita
Dalam razia yang berlangsung di tempat karaoke, petugas menggelar tes urine, vaksin dosis pertama, vaksin dosis kedua, dan vaksin booster terhadap pemandu karaoke serta pengunjung. Adapun terhadap 10 wanita pemandu karaoke dan 12 pengunjung dibawa ke Kantor Mapolres Demak untuk dimintai keterangan.
“Kami ingin di bulan suci Ramadhan, umat muslim di Kota Wali dapat menjalankan ibadah dengan nyaman. Kami akan terus melakukan razia di tempat-tempat karaoke lainnya yang nekat beroperasi,” tegasnya.
Selain mengamankan sejumlah pemandu karaoke dan pengunjung, tim gabungan juga menyita minuman keras, microphone, sound system, dan perangkat komputer yang ada di tempat hiburan tersebut. “Sementara itu dari tes urine yang dilakukan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba,” terangnya.
Nanti, polisi akan menggencarkan razia penyakit masyarakat tersebut di berbagai lokasi di Kabupaten Demak. “Kami bersinergi dengan TNI, Satpol PP, dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan Kabupaten Demak yang tertib dan damai,” tandasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)