BLORA, Lingkarjateng.id – Tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Blora bakal kembali menerima imunisasi Hepatitis B. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Prih Hartanto, mengatakan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) merupakan kelompok yang paling berisiko terpapar virus Hepatitis B.
Hartanto menyebutkan, Data Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi Hepatitis B pada named dan nakes di Indonesia saat ini sebesar 4,7%. Sedangkan proporsi nakes yang memiliki antibodi anti-HBs+ sebesar 36,7%.
“Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari penularan hepatitis B, juga sebagai upaya percepatan eliminasi hepatitis B pada tahun 2030, pemberian Imunisasi Hepatitis B untuk named dan nakes diberikan secara gratis,” ujarnya Senin, 6 Mei 2024.
Imunisasi Hepatitis B dilakukan secara nasional (Imunisasi Hepatitis B) kepada tenaga kesehatan untuk menjaga mereka agar tidak sakit.
“Karena kalau tidak dijaga bisa fibrosis, tidak dirawat naik lagi jadi sirosis, tidak dirawat naik lagi jadi kanker. Jadi ini penyakit yang lama yang bisa dicegah dengan imunisasi, karena kanker hati penyebab kematian kedua dari kanker,” bebernya.
Sedangkan dari hasil skrining awal imunisasi Hepatitis B akan diprioritaskan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan intervensi/tindakan medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) serta fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
“Tahun ini diberikan gratis untuk seluruh nakes. Tenaga Kesehatan yang bertugas di NICU, PICU di kamar operası tenaga disitu harus disuntik,” jelasnya.
Pemberian Imunisasi Hepatitis B diawali dengan skrining kesehatan berupa pemeriksaan tes cepat HBsAg dan tes cepat antiHBs. Imunisasi baru diberikan pada sasaran dengan hasil skrining pra imunisasi menunjukkan HBsAg non reaktif (Negatif) dan Anti-HBs Non Reaktif /Negatif.
Jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin hepatitis B rekombinan single dose prefill injection device produksi dari PT. Biofarma, yang merupakan vaksin inaktivasi dan tidak menginfeksi.
Karenanya, pemberian vaksin jenis ini bersamaan dengan vaksin yang dimatikan lainnya tidak mengganggu respon imun terhadap vaksin-vaksin yang diberikan.
“Imunisasi Hepatitis B diberikan sejumlah 3 dosis dengan interval minimal antara dosis pertama dan kedua adalah 1 bulan, sementara interval minimal dosis kedua dan ketiga adalah 5 bulan. Imunisasi Hepatitis B diberikan tanpa memandang status imunisasi Hepatitis B sebelumnya,” terangnya.
Pihaknya memastikan pemberian imunisasi Hepatitis B kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan aman diberikan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/2093/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Hepatitis B untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada tanggal 23 Oktober 2023 serta rekomendasi dari ITAGI.
“Kemenkes juga telah menyusun dan mendistribusikan petunjuk teknis pemberian imunisasi Hepatitis B untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan ke seluruh dinas kesehatan di daerah,” paparnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)