PATI, Lingkarjateng.id – Terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati, Wahyu Setyawati, mengatakan seluruh masyarakat desa boleh terlibat menjadi anggota.
Kepala Dinkop UMKM Pati, Wahyu, mempersilakan masyarakat menjadi anggota Kopdes Merah Putih di masing-masing desanya.
“Pokoknya silakan menjadi anggota, kan seluruh masyarakat desa, yang menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih itu seluruh penduduk desa di situ, tentunya yang sudah dewasa,” ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan pembentukan Kopdes Merah Putih harus melalui musyawarah desa khusus (musdesus) untuk menentukan kepengurusan dan anggotanya. Pembentukan struktur kepengurusan terdiri minimal 9 orang pendiri, 5 pengurus, 3 pengawas, dan melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat desa.
Pemkab Pati Minta Pengurus Koperasi Desa Merah Putih dari Kaum Muda Kompeten
Lantas apakah perangkat desa bisa menjadi bagian dari Kopdes Merah Putih? Wahyu menyebutkan bahwa hal tersebut diperbolehkan namun dianjurkan tidak menempati posisi pimpinan.
“Perangkat desa ya boleh, tapi diharapkan dari masyarakat yang masih muda, kompeten dan tetap memperhatikan ada keterwakilan perempuan. Tapi sebaiknya tidak dari unsur pimpinan. Monggo tidak apa-apa, kalau itu memang kompeten silakan. Tapi ketika ada masyarakat yang lebih kompeten ya masyarakat saja,” bebernya.
Di sisi lain, Wakil Ketua l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi, menyarankan agar lulusan sarjana yang masih merantau agar bergabung dalam Kopdes Merah Putih.
Hardi mengatakan, dengan bergabung menjadi anggota Kopdes Merah Putih, para pemuda dapat menyumbangkan kemampuannya dalam memajukan desa.
“Gini lho, harapannnya daripada di kota ini pekerjaan juga sangat sulit, terus diharapkan kerja di koperasi desa,” ucap Hardi, Kamis, 24 April 2025.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Pati Akan Diresmikan Menteri Koperasi
Sebelumnya Bupati Pati Sudewo telah menunjuk Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) setempat sebagai leading sector pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Pati.
Dalam pelaksanaannya, Dinkop UMKM Pati akan dibantu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) dan Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan).
Ia menarget pembentukan koperasi tersebut rampung pada Mei 2025 mendatang sembari menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi.
“Begitu turun, langsung kita jalankan,” ucap Bupati Sudewo saat diwawancara di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat, 11 April 2025. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)