PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera membentuk satuan tugas (satgas) dan melakukan pemetaan untuk menindaklanjuti Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Desa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati, Wahyu Setyawati, selaku leading sector dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih usai menggelar rapat dengan beberapa dinas terkait di Ruang Kembang Joyo, Setda Pati, pada Rabu, 16 April 2025.
“Dengan turunnya juknis percepatan Koperasi Desa Merah Putih ternyata masih banyak hal-hal yang belum diketahui dalam materi sosialisasi kepala desa dan kelurahan kemarin. Jadi ke depan kita nanti membuat satgas, kemudian membuat semacam time line dari pelaksanaan koperasi desa merah putih,” ujarnya.
Wahyu mengatakan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan dilaksanakan masing-masing pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa atau lembaga musyawarah kelurahan melalui musyawarah desa khusus (musdesus).
“Minimal 9 orang pendiri. Kemudian sesuai Undang-Undang Cipta Kerja kemarin. Untuk pengurus minimal 5, pengawas minimal 3 dalam juklak ini,” jelasnya.
Dalam proses pembentukan struktur pendiri hingga pengawas desa, pihaknya menginstruksikan pemerintah desa untuk memilih kandidat berkompeten dari kaum anak muda.
“Diharapkan dari masyarakat yang masih muda, kompeten, dan tetap memperhatikan ada keterwakilan perempuan,” katanya.
Terkait dengan anggota dari Koperasi Desa Merah Putih, kata dia, terdiri dari semua warga di masing-masing desa.
Sedangkan untuk dana yang digunakan untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih, pihaknya belum bisa menyampaikan mengingat belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pendanaan.
“Kalau dana pembentukan, koperasi itu kan ‘dari, oleh, dan untuk anggota’. Sementara ini juklak terkait dengan dana ini belum ada. Kalau belum turun berarti kesimpulan kita kan masih seperti pendirian koperasi-koperasi lainnya, dari masing-masing pendiri,” ungkapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)