BLORA, Lingkarjateng.id – Ketua Praja Blora, Agung Heri Susanto, mendesak pemerintah pusat agar memperjelas regulasi pendirian dan operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kami mengingatkan kepada kementerian sebagai pembuat regulasi, jangan sampai ada tumpang tindih regulasi,” ujar Agung melalui keterangan tertulis pada Selasa, 13 Mei 2025.
Agung menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan entitas ekonomi baru yang berbeda dari BUMDes.
Oleh karena itu, menurutnya perlu ada batasan yang jelas agar peran masing-masing lembaga tidak saling tumpang tindih.
“Jangan sampai membingungkan implementasi di lapangan atas kebijakan yang baik ini, katanya.
Menurutnya, hal tersebut saat ini menjadi pekerjaan rumah (PR) dari pemerintah pusat melalui 16 kementerian dan lembaga yang ditunjuk untuk menginisiasi program Kopdes Merah Putih.
“PR pemerintah pusat mengatur menata, mengelaborasi tujuan lembaga ekonomi yang ada di desa,” tambahnya.
Sebagai Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Agung memastikan bahwa pemerintah desa tetap siap mendukung pendirian Kopdes Merah Putih di setiap desa sambil menunggu regulasi lengkap dari pusat.
Kopdes Merah Putih sendiri diarahkan untuk bergerak di tujuh sektor usaha potensial yang relevan dengan kebutuhan desa, seperti penyediaan pupuk dan sarana pertanian, klinik kesehatan, sektor perdagangan, jasa, dan lainnya yang bisa menunjang perekonomian desa.
Sementera itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windarti, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi selanjutnya dari pemerintah pusat.
Pasalnya, regulasi lengkap terkait Kopdes Merah Putih saat ini masih dalam pembahasan di tingkat kementerian.
“Masih dalam pembahasan di tingkat menteri,” ujar Yayuk.
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Rosyid