BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora segera menerapkan sistem parkir elektronik (e-parkir) di Pasar Sido Makmur.
Penerapan e-parkir di Pasar Sido Makmur sesuai dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Blora Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi daerah.
Kepala Bidang Pasar Dindagkop UKM Blora, Margo Yuwono, memastikan penerapan e-parkir di Pasar Sido Makmur masuk dalam prioritas 99 hari kerja Bupati Blora, Arief Rohman.
Menurutnya, persiapan dokumen dan proses penunjukan pihak ketiga sebagai pengelola parkir saat ini sedang berjalan.
“Ini baru kami siapkan dokumennya. Yang jelas program ini diberlakukan lebih cepat, karena menyangkut 99 hari program kerja Bupati Blora setelah dilantik,” tegas Margo baru-baru ini.
Ia menyebutkan, sosialisasi akan segera digencarkan dengan tujuan agar pedagang dan pengunjung tidak terkejut saat sistem parkir berubah total.
Margo memastikan juru parkir lama tetap akan dilibatkan dalam penerapan sistem parkir elektronik tersebut.
Nantinya, pengunjung Pasar Sido Makmur tak lagi membayar langsung ke juru parkir dalam bentuk uang tunai. Margo mengatakan bahwa retribusi parkir hanya dibayar di loket elektronik yang disediakan.
“Pengunjung hanya membayar uang retribusi parkir pasar saja di loket. Tidak ada lagi uang imbalan untuk petugas parkir,” ujarnya.
Untuk mendukung sistem ini, Dindagkop UKM Blora menganggarkan Rp 200 juta guna penambahan tiga alat parkir.
Dua alat tersebut nantinya akan dipasang di pintu masuk dan pintu keluar. Total, kini tersedia empat pintu masuk dan tiga pintu keluar Pasar Sido Makmur.
“Asumsi awal kami butuh sekitar 40 petugas. Tapi kami masih menunggu pemenang dari rekanan,” pungkasnya.
Jurnalis : Hanafi
Editor : Rosyid