SALATIGA, Lingkarjateng.id – Keberadaan terminal bayangan Karanggede di Kabupaten Boyolali dikeluhkan oleh pengelola dan agen PO Bus resmi di Terminal Tipe A Tingkir, Salatiga. Terminal ilegal itu dinilai menggerus pendapatan mereka karena penumpang lebih memilih naik bus dari lokasi yang tidak resmi.
Keluhan tersebut disampaikan pengelola agen PO Bus kepada Wakil Wali Kota Salatiga, Nina Agustin, saat melakukan kunjungan ke Terminal Tingkir beberapa hari lalu. Menindaklanjuti aduan itu, Nina kemudian melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Boyolali, Dwi Fajar Nirwana, di Boyolali, Rabu, 17 September 2025.
“Karena terminal ini berada di wilayah Boyolali, jadi saya minta izin kita bersama-sama mencari solusi. Terminal ini tidak resmi dan mengurangi pendapatan dari agen PO Bus di Terminal Tingkir,” kata Nina dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis, 18 September 2025.
Sementara itu, dalam pertemuan Wakil Bupati Boyolali membenarkan persoalan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya sudah berulang kali menindak terminal bayangan, namun aktivitas ilegal itu kembali marak selang beberapa hari setelah penertiban.
“Karena berada di jalan provinsi, kewenangan penertiban juga ada pada provinsi. Kami akan tindak lanjuti kembali bersama Dishub dan Satpol PP Boyolali. Kami juga sudah merencanakan pembangunan sub terminal sebagai alternatif, namun masih dalam proses,” ujar Dwi Fajar Nirwana.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Boyolali dan Pemkot Salatiga sepakat melaporkan persoalan ini ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga Pemerintah Pusat, agar penertiban lebih efektif serta memberikan kepastian bagi keberlangsungan usaha transportasi resmi di Terminal Tingkir.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S


































