KENDAL, Lingkarjateng.id – Realisasi nilai investasi di Kabupaten Kendal tahun 2023 mencapai sekitar Rp 6.398.934.145.305 atau sebesar 110 persen dari target investasi yakni Rp 5.800.000.000.000 dengan jumlah tenaga kerja mencapai 6.108 orang.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan terus berupaya meningkatkan jumlah investasi di Kabupaten Kendal.
“Investasi di Kendal ya targetnya sih mestinya harus bisa lebih tinggi dari tahun kemarin. Tapi ini kan masih di awal tahun, jadi kita masih merumuskan dan mengintegrasikan data-data yang dimiliki Pemda (Pemerintah Daerah) maupun pihak ketiga yang melaksanakan investasi khususnya kawasan industri,” ungkapnya, Kamis, 25 Januari 2024.
Untuk itu pihaknya akan terus mendorong dan memberikan kemudahan maupun insentif kepada para calon investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Kendal.
Upaya yang dilakukan Pemda, lanjut Dito, yakni mendorong investasi di sektor industri dan pariwisata.
“Insentifnya misalkan berupa pembangunan infrastruktur dasar dari pemerintah, kemudahan perizinan dan juga memberikan kemudahan pajak, itu sudah kita lakukan,” beber Bupati Dico.
Ia berharap dengan berbagai dorongan dan kemudahan yang diberikan Pemda tersebut, dapat meningkatkan nilai investasi di Kabupaten Kendal. Lebih lanjut, menurutnya kunci kemajuan sebuah daerah salah satu indikatornya adalah investasi.
“Investasi itu adalah dari mulut ke mulut. Pengusahanya bilang mulut ke mulut. Misalnya ini daerahnya tidak enak, bupatinya bikin susah, ribet. Jadi kalau hari ini trennya di Kendal investasinya itu, berarti ada langkah-langkah baik yang dilakukan pemerintah. Dan ini harus dipertahankan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal, Anang Widiasmoro menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk terus meningkatkan investasi di Kabupaten Kendal.
Di antaranya melalui kebijakan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh Bupati Kendal, melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kendal di Bidang Perizinan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Kendal.
Serta kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.
Ia berharap, hal itu menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku industri untuk masuk ke Kabupaten Kendal.
“Kemudian kolaborasi dan keterlibatan berbagai stakeholder dalam rangka membangun investasi yang kondusif juga dinilai sangat penting. Karena dengan kolaborasi yang dilakukan, memungkinkan berbagai pihak dapat saling berkontribusi menciptakan inovasi dalam rangka meningkatkan investasi di Kabupaten Kendal,” ungkap Anang belum lama ini.
Lebih lanjut, upaya yang juga terus dilakukan DPMPTSP hingga saat ini adalah dengan menggencarkan sarana promosi. Yakni seperti event pameran investasi, sebagai sarana promosi investasi di Kabupaten Kendal secara lebih luas.
“Dan dalam menghadapi era revolusi industry 4.0, kita juga menyiapkan kegiatan promosi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada, melalui aplikasi Peta Terpadu,” tuturnya.
Sebagai informasi, Peta Terpadu ini memuat informasi tata ruang dan informasi tematik uang berisikan potensi dan sarana prasarana daerah, yang disajikan dalam bentuk webgis.
Sehingga, tukasnya, para calon investor dapat mengaksesnya dimanapun dan darimanapun mereka berada. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)




























