PATI, Lingkarjateng.id – Sebanyak 65 desa di Kabupaten Pati dijadwalkan melaksanakan pengisian jabatan kepala desa (Kades) pada 2027 mendatang. Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menyiapkan anggaran sekitar Rp3,5 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2027.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Hadi Santosa menjelaskan dari total 65 desa tersebut, sebanyak 61 desa akan mengisi jabatan kepala desa karena masa jabatannya berakhir pada Maret 2027.
Sementara empat desa lainnya merupakan desa yang gagal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2021 lalu.
“Untuk desa yang kepala desanya habis pada Maret 2027 sebanyak 61 desa dan empat desa yang gagal Pilkades tahun 2021. Masing-masing (anggaran) desa berbeda-beda sesuai jumlah pemilih. Total se-Kabupaten Pati Rp3,5 miliar kurang lebih,” kata Hadi, Senin, 2 November 2026.
Ia menyebutkan, alokasi anggaran untuk setiap desa tidak sama karena disesuaikan dengan jumlah pemilih. Dengan demikian, kebutuhan biaya penyelenggaraan Pilkades di masing-masing desa akan mengikuti kondisi dan jumlah pemilihnya.
Selain menyiapkan anggaran, Pemkab Pati bersama DPRD juga tengah membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan hukum yang perlu disesuaikan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades 2027.
“Perubahan Perda saat ini sedang dibahas di DPRD dengan anggaran yang sudah diusulkan di 2027,” ungkap Hadi.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso mengatakan pembahasan perubahan Perda tersebut ditargetkan rampung pada 2026. Pihaknya berharap regulasi itu dapat diselesaikan pada November ini.
“Perda itu kita targetkan selesai tahun ini, semoga November ini terealisasi. Ini nanti (Perda) ada tiga tema yang kita susun, ada Pilkades, Perades, dan BPD,” ungkap Narso.
Narso menjelaskan, terdapat tiga materi utama yang akan diatur dalam perubahan Perda tersebut. Ketiganya meliputi pelaksanaan Pilkades, pengisian perangkat desa (Perades), serta pengaturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jurnalis: Lingkar Network/Arif Febriyanto
Editor: Sekar
































