Batang (lingkarjateng.id) – Sebanyak 204 desa yang tersebar di Kabupaten Batang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada September 2027 mendatang. Pesta demokrasi tingkat desa tersebut rencananya akan dilaksanakan cukup satu gelombang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang A. Handy Hakim mengungkapkan, bahwa pelaksanaan satu gelombang sengaja dirancang untuk mempermudah koordinasi serta menekan potensi gangguan dari pihak luar.
“Perencanaannya 204. Saya harapkan kalau serentak, terkait pengamanan, pemantauan, persiapan, dan sebagainya bisa lebih mudah,” kata Handy Hakim saat ditemui di kantornya, Rabu (9/9/2026).
Ia menyampaikan guna memuluskan agenda besar tersebut, Pemkab Batang bersama DPRD setempat tengah meramu perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades melalui inisiatif Komisi I.
“Skema serentak ini juga menjadi strategi ampuh untuk membendung pergerakan penjudi atau spekulan politik lokal. Untuk mengurangi risiko adanya campur tangan dari pihak luar itu, botoh istilahnya,” terangnya.
Handy Hakim menjelaskan langkah revisi aturan ini mendesak dilakukan agar selaras dengan payung hukum terbaru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026. Bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
Selain itu, perda baru nantinya juga akan memperjelas klausul terkait mekanisme calon tunggal. Penetapan September 2027 sebagai waktu pencoblosan didasarkan pada pertimbangan matang.
Pemkab Batang ingin mengakomodasi rentang masa jabatan para petahana yang berakhir di waktu berbeda, serta memberi ruang aman jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari.
“Untuk waktu pelaksanaannya kita rencanakan September 2027. Ini untuk mengakomodasi kepala desa yang masa berakhirnya sebelum September dan setelah September,” jelasnya.
Meski target utama mencakup 204 desa, Handy menyebut masih ada beberapa desa yang masa jabatan kadesnya belum habis pada periode tersebut. Desa-desa ini akan menyusul pada gelombang berikutnya setelah pemetaan selesai dilakukan.
“Sisanya nanti menunggu masa selesainya kepala desa yang tidak ter-cover di 2027. Nanti baru akan kita sampaikan kemudian,” ungkapnya.
Tak hanya fokus pada Pilkades, Dispermades Batang juga sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengisian perangkat desa. Draf aturan tersebut kini telah berada di meja pimpinan daerah untuk ditelaah lebih lanjut.
“Untuk pengisian perangkat desa, saat ini masih proses penyusunan Perbup. Kami sudah melaporkan kepada Pak Bupati dan beliau sudah memahami. Saat ini beliau sedang mengkaji Perbupnya,” pungkasnya. ***
Jurnalis : Fahri Akbar
Editor : Adi Arfian































