SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mengevaluasi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusul dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan siswa di SMPN 1 Gembong dan MTs Negeri 3 Pati.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maemoen, mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap SPPG menjalankan standar operasional prosedur (SOP), memenuhi persyaratan perizinan, serta menerapkan standar kelayakan dan higiene.
“Kita assesmen sesuai apa yang diarahkan oleh kepala BGN, yang mana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi harus sesuai SOP yang telah diberlakukan serta terkait perizinan-perizinannya dan kelayakan atau higienisnya kita akan cek apakah sudah mengantongi apa belum,” ujarnya di Semarang, Rabu, 9 September 2026.
Menurut Taj Yasin, pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada SPPG yang berkaitan dengan kejadian di Pati. Ia menyebut seluruh SPPG di Jawa Tengah akan dipantau untuk memastikan tidak ada yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan.
Apabila ditemukan SPPG yang belum memenuhi SOP maupun persyaratan yang ditetapkan, Pemprov Jateng akan melaporkannya kepada Satgas MBG. Meski demikian, Tak Yasin menegaskan keputusan terkait sanksi akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Jadi kita fungsinya hanya melaporkan. Nanti kita akan cek semuanya mulai dari kelayakan, higienisnya sera SOP itu memang telah diterapkan atau belum itu nanti kita pantau. Selanjutnya laporan-laporan ini nanti akan kita kirim ke pemerintah yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan penghentian permanen program MBG akibat berulangnya kasus dugaan keracunan, Gus Yasin mengatakan kewenangan penilaian berada pada pemerintah kabupaten dan kota yang melakukan pengawasan langsung di wilayah masing-masing.
“Sampai saat ini dari kabupaten/kota sudah memberikan laporan dan sudah kita sampaikan kepada pemerintah pusat. Nah, ini mereka (pemerintah kabupaten/kota) yang mengasesmen, yang langsung mengecek kebenaran laporan-laporan itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Jateng juga akan memastikan legalitas dan kelayakan seluruh SPPG sebagai bagian dari tugasnya sebagai Ketua Satgas Percepatan MBG di Jawa Tengah.
Taj Yasin mengacu pada informasi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengenai penutupan 1.999 SPPG di berbagai daerah. Salah satu persoalannya disebut berkaitan dengan kelengkapan perizinan.
“Kalau kami melihat apa yang disampaikan oleh Pak Kepala BGN kemarin ada 1.999 SPPG yang ditutup. Salah satunya adalah mereka tidak mengantongi surat-surat izin. Nah, ini yang harus kita pastikan kembali SPPG-SPPG di Jawa Tengah nanti bukan hanya yang terjadi di Kabupaten Pati atau di Kabupaten Rembang kemarin, kita juga harus monitoring dan mengontrol SPPG-SPPG yang ada di Jawa Tengah jangan sampai tidak sesuai aturan,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Muslichul Basid
































