Salatiga (lingkarjateng.id) – Satlantas Polres Salatiga berhasil mengamankan puluhan kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai standar saat patroli. Sebanyak 23 sepeda motor menggunakan knalpot brong ditindak sebab mengganggu kenyamanan warga.
Dimintai konfirmasi, Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry Sulistyanta mengatakan, penindakan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu 5 September 2026 malam kemarin.
Penindakan dilakukan karena selain merupakan pelanggaran lalu lintas, suara keras yang dihasilkan dari knalpot brong menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu ketenangan warga yang sedang beristirahat.
“Atas dasar itu, melakukan penindakan sekaligus memberikan edukasi kepada pengendara,” kata Henry dalam keterangannya yang diterima wartawan, pada Senin 7 September 2026.
“Dari hasil kegiatan, sebanyak 23 pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar kami sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Henry mengatakan, penindakan dilakukan tidak semata-mata untuk menegakkan aturan lalu lintas, tetapi juga menjaga kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, penggunaan kendaraan harus tetap memperhatikan kepentingan pengguna jalan lain maupun masyarakat di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, agar menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis dan tidak melakukan perubahan yang dapat mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat sekitar,” jelasnya.
Henry juga mengingatkan, kebebasan berkendara tetap harus diimbangi dengan kepedulian terhadap lingkungan.
“Penggunaan knalpot yang menghasilkan suara berlebihan dinilai tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga warga yang membutuhkan ketenangan, khususnya pada waktu malam dan dini hari,” pungkasnya. ***
Jurnalis : Angga Rossa
Editor : Adi Arfian





























