Blora (lingkarjateng.id) – Anggota DPRD Kabupaten Blora, Warsit, menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebagai upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Warsit menilai keberadaan RUU tersebut penting untuk memperkuat instrumen hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Saya sangat setuju saja. Terserah DPRD dan Pemerintah Pusat, kita sangat setuju demi kebaikan bangsa dan negara ini. Sangat setuju,” ujar anggota dari Fraksi Hanura saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Blora, Sabtu (05/09/2026).
Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan terhadap berbagai upaya penguatan regulasi agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
Dia juga mendukung wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai bentuk pemberian efek jera. “Saya sangat setuju,” katanya ketika ditanya mengenai wacana hukuman mati bagi koruptor.
Sementara itu, RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan tengah dibahas di tingkat DPR RI bersama pemerintah.
Diketahui, Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum Desember 2026.
Dikatakan, dalam rancangan regulasi tersebut, tindak pidana korupsi menjadi salah satu tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset.
Pembahasan juga mencakup mekanisme perampasan aset, perlindungan terhadap hak pihak ketiga, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Warsit berharap pengesahan RUU Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.
“Penguatan regulasi tersebut penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga mampu memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujarnya.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Adi Arfian
































