SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pakar hukum ketatanegaraan dari Universitas Semarang (USM), M. Junaidi, berpendapat tidak boleh underestimate terhadap apa yang dilakukan oleh DPR maupun aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang melakukan demo di Jakarta pada 27 Agustus 2026 lalu.
“Jadi ini nilai positif bahwa kemudian hukum itu merupakan kehendak masyarakat,” katanya di Semarang, Selasa, 1 September 2026.
Menurutnya, apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset benar-benar disahkan sebelum 15 Desember, hal tersebut dapat menjadi bukti bahwa mekanisme demokrasi berjalan efektif.
Junaidi menilai RUU Perampasan Aset memiliki urgensi besar karena tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Jadi kalau kemudian kita katakan dibanding kita menghukum pelaku, meskipun hukuman mati itu sah, ya kan, tetap bisa dilakukan. Tapi kemudian recovery pengembalian aset negara yang kemudian diserahkan kepada masyarakat, itu lebih penting dan utama,” tegasnya.
la juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki cakupan yang luas, tidak hanya menyangkut aset hasil tindak pidana korupsi.
Kemudian ketika berbicara RUU Perampasan Aset, Junaidi menggarisbawahi, bahwa perampasan itu adalah aset secara umum.
“Aset tindak pidana korupsi, aset-aset yang lain. Saya pikir ini kemudian menjadikan RUU Perampasan Aset akan bisa efektif,” tambahnya.
Menurutnya, keberadaan payung hukum yang jelas juga akan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum.
“Kalau payung hukumnya sudah ada, domain masyarakat untuk ikut mengawasi akan terbuka. Tapi kalau undang-undangannya tidak ada sama sekali, ini akan menjadi masalah dalam arti positivisme terhadap kepastian hukum di Indonesia,” paparnya.
Buah dari Rangkaian Demo di Pati
Mengenai anggapan bahwa aktivis AMPB mendapat respons khusus karena langsung diterima DPR, Junaidi menilai hal tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba.
Menurutnya, respons DPR tidak dapat dilepaskan dari rangkaian aksi masyarakat Pati sebelumnya yang bahkan sempat menjadi sorotan hingga tingkat internasional.
“Demo dari rekan-rekan Pati ini adalah mereka sudah melakukan gerakan sebelumnya di Pati. Yang itu kemudian menjadi demo luar biasa, dan menjadi sorotan internasional, bahkan,” tambahnya.
Junaidi menilai aksi masyarakat Pati pada 13 Agustus 2026 yang menuntut Bupati Pati lengser turut memberikan multiplier effect terhadap pemberitaan dan perhatian publik di Indonesia.
Selain aksi massa, persoalan pemblokiran rekening salah satu aktivis Pati, Supriyono alias Botok, oleh pihak bank juga dinilai ikut memperbesar perhatian terhadap gerakan tersebut.
Menurut Junaidi, kondisi tersebut membuat DPR merespons aspirasi masyarakat secara serius. Bahkan, pimpinan DPR menyatakan siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sebelum 15 Desember.
“Nah saya membayangkan, dalam analisis saya, rekan-rekan dewan meresponsnya juga sangat serius. Sampai mereka mengatakan bahwa mereka siap mundur kalau 15 Desember RUU Perampasan Aset nggak disahkan,” imbuhnya.
la menilai respons tersebut menunjukkan DPR membaca situasi dan memahami bahwa gerakan masyarakat Pati bukan sekadar aksi biasa.
“Ini artinya dari sisi sejarah dulu, demonstrasi yang ada di Pati itu. Kemudian selanjutnya belum ada demonstrasi saja sudah sedemikian rupa. Ini DPR itu merespons betul kondisi-kondisi yang ada, bahwa ini demonya bukan main-main,” lanjutnya.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR. Karena itu, menurut Junaidi, kini bola berada di tangan DPR.
“Berarti bola panasnya di DPR. Nah, jika DPR tidak merespons, nah itu bisa jadi masalah besar. Jadi sudah tepat kalau DPR menerima mereka, karena itu adalah proses dari rangkaian aksi yang dilakukan teman-teman Pati sebelumnya,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Nailin RA
Editor: Muslichul Basid































