KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 6.197 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Semarang dinonaktifkan dari daftar penerima oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Mereka terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) berdasarkan hasil deteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang, Istichomah, mengatakan jumlah tersebut setara sekitar 7 persen dari total penerima bansos di wilayah Kabupaten Semarang.
“Jadi sebanyak 6.197 penerima manfaat ini statusnya sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak lagi menerima bantuan sosial lagi dan nama mereka dicoret dari daftar penerima,” katanya, Selasa, 1 September 2026.
Ribuan penerima yang dinonaktifkan tersebut tersebar di 19 kecamatan. Kecamatan Suruh, Bringin, dan Tengaran tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penerima nonaktif terbanyak, masing-masing lebih dari 500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Istichomah menjelaskan, penonaktifan dilakukan setelah identitas sejumlah penerima bansos terdeteksi berkaitan dengan transaksi judi online.
Menurutnya, penonaktifan bansos tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tingkat desa, terutama ketika penerima yang terdampak merupakan warga lanjut usia.
“Mereka rata-rata bertanya mengapa bantuan berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) ini dihentikan dengan alasan judi online, yang padahal penerima manfaat itu seseorang yang lanjut usia, bahkan tidak memiliki handphone,” terangnya.
Ia menyebut salah satu kemungkinan adalah penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) oleh anggota keluarga penerima.
Menurutnya, kartu tersebut dapat saja digunakan anak atau cucu untuk mengambil bantuan, tetapi pada saat yang sama digunakan untuk aktivitas judol.
“KKS ini harus dipegang sendiri oleh si penerimanya, tidak boleh dipinjamkan ke siapa pun, termasuk anak atau cucunya karena kalau sudah terindikasi judol, pasti bansos akan dinonaktifkan oleh Kemensos,” tegasnya.
Meski telah dinonaktifkan, Istichomah mengatakan penerima yang merasa tidak pernah terlibat judi online masih diberi kesempatan mengajukan sanggahan. Pihaknya akan meneruskan dokumen keberatan tersebut kepada Kemensos untuk ditindaklanjuti.
“Caranya mudah, yaitu melampirkan surat pernyataan KPM bersangkutan, lalu ditambah surat keterangan benar-benar tidak terlibat judi online dari kepala desa (kades) masing-masing wilayah,” tuturnya.
Istichomah menyebut hingga Selasa, 1 September 2026, terdapat 10 surat sanggahan yang telah diverifikasi dan diteruskan Dinsos Kabupaten Semarang kepada Kemensos.
“Contohnya ada, seorang lansia perempuan penerima bansos BPNT di wilayah Kecamatan Susukan yang terbukti tidak terlibat judol, namun identitasnya digunakan oleh anggota keluarganya, ini akhirnya mengurus dengan cara sanggahan tadi,” katanya.
Kasus serupa juga ditemukan di Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat. Kepala Desa Kalisidi Dimas Prayitno Putra mengatakan terdapat 22 penerima bansos Kemensos yang dinonaktifkan.
“Total ada 22 penerima bansos dari Kemensos RI di Kalisidi yang dinonakfifkan, dan enam diantaranya sudah melakukan sanggahan. Dan lebih dari setengahnya adalah seorang lansia yang tidak punya handphone android dan tidak bisa mengakses perbankan,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Hesty Imaniar
Editor: Muslichul Basid































