Pekalongan (lingkarjateng.id) – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AH melalui kuasa hukumnya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati.
Hakim tunggal PN Pekalongan, Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan terhadap AH yang dilakukan penyidik telah sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl yang digelar terbuka untuk umum, Selasa (1/9/2026). Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon dan pihak termohon.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan dalil pokok permohonan yang mempersoalkan keabsahan status tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh termohon tidak beralasan hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” demikian inti putusan hakim.
Hakim menjelaskan, karena dalil pokok permohonan telah ditolak, maka petitum tambahan maupun dalil-dalil lain yang diajukan pemohon tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar Rp1.000. Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara praperadilan.
Kuasa hukum AH, Arif N.S., mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan hakim. “Kita menghormati apa pun yang sudah diputuskan oleh hakim,” ujar Arif usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum pihak termohon, Kompol Akhwan Nadzirin, mengaku bersyukur permohonan praperadilan tersebut ditolak. “Alhamdulillah, bahwa saat ini sudah dilakukan keputusan praperadilan, dan saya rasa keputusan praperadilan ini memang sesuai dengan fakta hukum yang kami lakukan,” kata Akhwan.
Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan penyidik sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan.
“Bahwa terhadap penetapan tersangka, penangkapan maupun penahanan, kami sudah melakukan sesuai dengan KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan juga Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. “Tahap demi tahap tentang penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan sudah kami laksanakan semua dengan baik,” ujarnya.
Akhwan juga menekankan bahwa pemeriksaan praperadilan tidak menyentuh substansi atau materi pokok perkara pidana yang sedang ditangani. “Dan memang seperti ini, bahwa praperadilan itu tidak masuk materi di pokok perkara. Dan rekan-rekan tahu sendiri keputusannya,” katanya.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, rangkaian pemeriksaan praperadilan dinyatakan selesai dan sidang ditutup secara resmi.
Selanjutnya, proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati masuk ke persidangan pokok perkara pidana. Dari informasi yang diperoleh, sidang perkara dijadwalkan pada 7 September 2026 di PN Pekalongan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.***
Jurnalis : Fahri Akbar
Editor : Fian































