Kab.Semarang (lingkarjateng.id) – Rencana pengembangan panas bumi (geothermal) atau izin pemanfaatan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Gunung Ungaran, yang ada di wilayah Kabupaten Semarang mendapat sorotan.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang dari Fraksi PKB, Muzayinul Arif mengatakan bahwa, proyek yang menyita perhatian masyarakat tersebut memiliki potensi dampak yang cukup banyak ditimbulkan sehingga harus diperhatikan secara serius.
“Selain potensi energi terbarukan yang digadang-gadang sejahterakan masyarakat, pengembangan geothermal di Gunung Ungaran juga memiliki dampak yang harus diperhatikan secara serius. Eksplorasi ini justru sudah sampai di tahap pengeboran di titik-titik tertentu,” ucapnya, Senin (31/8).
Dia menegaskan pihak-pihak terkait ini harus memperhatikan soal beberapa aspek, mulai dari aspek lingkungan, ketersediaan sumber air hingga aspek keberadaan kawasan cagar budaya sekaligus Daya Tarik Wisata (DTW) yakni Candi Gedong Songo.
“Ketika pengeboran itu dilakukan di kedalaman mencapai lebih dari 2.000 meter, ini diperlukan adanya kajian-kajian yang matang. Sebab akan ada dampak terhadap tanah di sekitarnya,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Yayin ini menyebut saat terjadi aktivitas gerakan-gerakan tanah di sekitar lokasi pengeboran panas bumi, proyek pengembangan panas bumi ini bisa menimbulkan dampak lainnya yang lebih membahayakan masyarakat, yaitu terjadinya gempa bumi.
“Kita itu kan pernah mendapat peringatan ya, bahkan diketahui bersama bahwa di Rawa Pening dan sekitar Ambarawa itu ada Cesar Rawa Pening, yang kerap kali terjadi gempa meskipun berskala kecil, tapi kan hal itu tidak bisa tidak dilihat begitu saja,” bebernya.
“Meski kecil sekitar 2,5 SR tapi itu kan sudah jadi sebuah pengingat. Ini artinya di sana ada lempengan yang harus diwaspadai,” lanjutnya.
Sebagai informasi, pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) tidak hanya menyedot panas bumi saja, melainkan harus menggunakan air baik itu air alami dari dalam tanah maupun air yang disuntikkan dari permukaan sebagai media untuk membawa panas tersebut ke atas.
Secara alami, batuan di dalam bumi menyimpan panas yang sangat tinggi. Namun, tanpa adanya air, panas tersebut tidak bisa dialirkan untuk memutar turbin generator listrik.
Menurutnya, kajian yang harus dilakukan ialah diantaranya mengenai kondisi geologi yang ada di Gunung Ungaran ini, kemudian geofisika, lalu lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Ditambahkannya bahwa kawasan yang rencananya menjadi pengembangan geothermal ini sangat memiliki nilai sejarah dan budaya, yaitu Candi Gedong Songo.
Keuntungan Geothermal Bagi PAD Kabupaten Semarang ?
Di kesempatan yang sama, Muzayinul juga menyinggung soal wacana pengembangan geothermal di Gunung Ungaran itu, nantinya akan berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang.
“Tambahan PAD yang mana, ini nanti kan yang urus PLN. Besaran PAD yang akan diterima daerah itu belum jelas, termasuk skema bagi hasil dari pengelolaan panas bumi tersebut apalagi ini kan digarap oleh PLN,” katanya.
“Bahkan PLN mau memberi apa kita kan juga belum tahu, janganlah dibombastis bahwa akan dapat sekian pendapatan untuk Kabupaten Semarang,” tegas Muzayinul lagi
Sebagaimana informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia telah menerbitkan izin pemanfaatan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang kepada PT PLN (Persero) pada bulan Agustus 2026 ini.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) ini diketahui masih ada pada tahap kajian lingkungan, tata ruang, keamanan warga, serta perlindungan dan kelestarian adanya cagar budaya yang ada di wilayah Gunung Ungaran, yakni Candi Gedongsongo.
Adapun Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 sebagai dasar pendelegasianWKP Gunung Ungaran kepada PLN.***
Jurnalis : Hesty Imaniar
Editor : Redaksi































