JEPARA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan tersebut digelar untuk menyamakan pemahaman aparatur desa mengenai ketentuan terbaru dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sosialisasi berlangsung di Aula Lantai III Gedung OPD Bersama, Kamis, 13 Agustus 2026. Kegiatan diikuti para camat dan seluruh petinggi desa se-Kabupaten Jepara.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengatakan pemahaman yang seragam terhadap regulasi diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan desa tidak menimbulkan perbedaan tafsir. Terlebih, PP 16/2026 memuat sejumlah penyesuaian dibandingkan ketentuan sebelumnya.
“Regulasi ini membawa sejumlah penyesuaian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari tata kelola pemerintahan, pembangunan, perangkat desa, keuangan dan aset, hingga pelaksanaan pemilihan petinggi,” katanya.
Bupati yang akrab disapa Wiwit itu mengatakan penyamaan persepsi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa menjadi bagian penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus mengantisipasi persoalan dalam penerapan aturan.
Sosialisasi tersebut juga berkaitan dengan agenda Pemilihan Petinggi (Pilpet) serentak yang akan berlangsung di Jepara pada 3 November 2026. Sebanyak 24 desa di 15 kecamatan dijadwalkan menggelar pemilihan, dengan 75 bakal calon petinggi yang telah mendaftarkan diri.
Wiwit meminta seluruh pihak menjadikan regulasi sebagai acuan dalam setiap tahapan Pilpet. Ia juga mengingatkan agar persaingan dalam pemilihan tidak mengganggu kerukunan warga.
“Hak-hak politik semua dipenuhi sesuai regulasi. Pandai-pandailah mendapatkan hati masyarakat, menyenangkan masyarakat, dengan cara-cara yang sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanggung jawab menjaga pelaksanaan Pilpet sesuai aturan bukan hanya berada di tangan panitia pemilihan. Camat, petinggi dan perangkat desa, BPD, para kandidat beserta pendukungnya, hingga masyarakat memiliki peran dalam memastikan proses demokrasi tingkat desa berlangsung tertib.
Wiwit berharap sosialisasi PP 16/2026 dapat menjadi bekal bagi aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan tugas serta menghadapi berbagai agenda pemerintahan dan pembangunan desa.
“Dengan pemahaman regulasi yang sama, kita harapkan pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid
































