DEMAK, Lingkarjateng.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menjemput bola pelayanan administrasi kependudukan (admindyk) bagi pelajar.
Program Sambang Sekolah Dindukcapil Demak diproyeksikan memberikan pelayanan yang efektif fan mudah bagi pelajar dan siswa berkebutuhan khusus dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dindukcapil Demak, Yuni Widiarti, mengatakan kegiatan Sambang Sekolah tahun 2026 berlangsung Juli hingga September dengan sasaran 42 sekolah, baik sekolah umum maupun sekolah luar biasa (SLB).
Layanan adminduk yang diberikan mulai dari perekaman KTP elektronik bagi pemula, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), hingga pembaruan data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK).
“Program ini kami lakukan agar anak-anak, khususnya pemula usia 16 hingga 17 tahun, lebih mudah memperoleh KTP elektronik. Sementara untuk anak usia taman kanak-kanak dapat memiliki KIA sebagai identitas resmi mereka,” ujar Yuni, disela-sela kegiatan Sambang Sekolah di SLB Negeri Demak pada Senin, 3 Agustus 2026.
Yuni menyebutkan hingga saat ini lebih dari seribu pelajar telah mengikuti perekaman KTP elektronik dari target sekitar delapan ribu pemilik KTP pemula.
Menurutnya, pelayanan langsung ke sekolah mampu mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi siswa, terutama siswa berkebutuhan khusus, yang kesulitan mengakses layanan administrasi kependudukan secara mandiri.
Selain melalui Sambang Sekolah, Dindukcapil Demak juga terus mengoptimalkan pelayanan jemput bola melalui kantor kecamatan maupun kegiatan Demang Ngantor Deso.
“Masih banyak masyarakat yang baru mengurus dokumen kependudukan ketika benar-benar membutuhkan. Karena itu kami berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat dengan mendatangi mereka secara langsung,” jelasnya.
Yuni menambahkan, pendekatan jemput bola terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan. Pada kegiatan Demang Ngantor Deso yang terakhir digelar, Dindukcapil berhasil melayani sekitar 150 pemohon.
Untuk memperluas akses layanan, Dindukcapil juga menyediakan loket pelayanan administrasi kependudukan di seluruh kecamatan. Melalui layanan tersebut, proses penerbitan KTP elektronik dapat diselesaikan dalam waktu 1×24 jam selama tidak terjadi gangguan jaringan internet.
“Selain pelayanan keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan loket layanan di kecamatan. KTP dapat diproses dalam waktu 1×24 jam apabila jaringan internet dalam kondisi normal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala SLB Negeri Demak, Muhson, menyambut baik pelaksanaan program Sambang Sekolah. Menurutnya, layanan jemput bola tersebut sangat membantu siswa dan orang tua dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Kami sangat terbantu. Biasanya anak-anak harus datang sendiri ke kantor Dindukcapil untuk mengurus KTP atau KIA. Sekarang justru petugas yang hadir ke sekolah. Ini sangat memudahkan, apalagi akses bagi penyandang disabilitas di sejumlah kantor pelayanan publik masih belum sepenuhnya terpenuhi,” ujarnya.
Jurnalis: Burhanuddin Aslam
Editor: Ulfa
































