KUDUS, Lingkarjateng.id – Aktivitas tambang galian C di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, yang diduga belum mengantongi perizinan menuai sorotan setelah lokasinya semakin mendekati area Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb.
Kondisi itu dikhawatirkan berdampak terhadap keamanan lingkungan pesantren, terutama karena di sekitar lokasi tengah berlangsung pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai ruang belajar dan asrama santri putri.
Pimpinan Pondok Tahfidz Modern Al-Aqsa Qutb, Choirul Anwar, mengatakan pihaknya mencemaskan potensi gangguan terhadap kestabilan tanah dan risiko longsor akibat aktivitas tambang.
“Kami khawatir kestabilan tanah terganggu dan berisiko terhadap bangunan pondok. Nantinya gedung ini akan ditempati para santri putri, sehingga faktor keselamatan menjadi perhatian utama,” kata Choirul, Jumat, 24 Juli 2026.
Kompleks pondok yang berdiri di atas lahan sekitar 7.100 meter persegi itu saat ini masih dalam proses pembangunan. Menurut Choirul, keberadaan kendaraan berat yang hilir mudik menuju lokasi tambang juga berpotensi menimbulkan getaran yang dapat memengaruhi kondisi bangunan.
Ia mengungkapkan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas melalui mediasi antara pihak pondok dengan operator penambangan. Dalam pertemuan itu, disepakati agar kegiatan penggalian dilakukan dengan menjaga jarak dari batas lahan pesantren.
Namun, Choirul menyebut kesepakatan tersebut tidak berlangsung lama. Beberapa pekan kemudian, aktivitas alat berat kembali terlihat bergerak mendekati area pondok.
Menurutnya, pihaknya juga telah beberapa kali melaporkan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah. Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi hingga aktivitas penambangan berhenti selama kurang lebih dua pekan.
Ketika kegiatan kembali berlangsung, pengelola pondok menyampaikan pengaduan kepada Camat Kaliwungu. Mediasi lanjutan kemudian digelar pada 9 Juli 2026 di Balai Desa Kaliwungu dengan mempertemukan pihak pondok dan pemilik lahan.
Choirul mengatakan dalam mediasi tersebut disepakati bahwa kegiatan penambangan harus menjaga jarak aman dari area pesantren. Pemilik lahan juga diminta menyisakan jarak sekurang-kurangnya tujuh meter dari batas tanah pondok dan melakukan reklamasi pada area tersebut.
“Sesudah mediasi sempat dipatuhi, tetapi belakangan aktivitas kembali mendekati pondok sehingga kami kembali merasa khawatir,” katanya.
Choirul menuturkan kekhawatiran serupa pernah terjadi ketika pembangunan pondok dimulai pada 2024. Sebagian tanah di sekitar fondasi bangunan disebut sempat ambrol setelah kendaraan berat melintas di bagian belakang lokasi proyek.
“Kami memperbaiki sendiri kondisi tersebut karena ingin menjaga hubungan baik. Namun sekarang aktivitas pondok sudah berjalan sehingga keselamatan santri menjadi prioritas,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, menyatakan pihaknya telah merespons laporan warga dengan mendatangi lokasi penambangan.
Hasil pengecekan awal menunjukkan pihak yang melakukan kegiatan penambangan belum bisa memperlihatkan dokumen perizinan kepada petugas. Satpol PP pun meminta aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak yang bersangkutan bahwa selama izin belum ada, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan,” kata Budi.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas penggalian yang sedang berlangsung. Namun, bekas pengerukan tanah dan sejumlah peralatan yang masih berada di lokasi menjadi indikasi bahwa aktivitas penambangan sebelumnya telah dilakukan.
Budi menyatakan pihaknya akan melanjutkan pengawasan bersama organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah potensi gangguan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.































