SALATIGA, Lingkarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial GR (50) mengakui telah berulang kali beraksi di Salatiga dan wilayah Kabupaten Semarang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor hasil curian beserta sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, tersangka ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga.
Kasus bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Supra 125 di teras rumahnya di Kampung Ngronggo, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, pada Minggu, 5 Juli 2026 malam tanpa mengunci stang. Keesokan paginya sekitar pukul 05.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Korban sempat mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Salatiga dan langsung kami ditindaklanjuti,” kata Kapolres, Selasa, 21 Juli 2026.
Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat, 18 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap GR di rumah kontrakan di daerah Jembangan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Supra 125 milik korban, STNK kendaraan, tas selempang, serta alat yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, GR mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Tak hanya itu, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, serta pencurian sejumlah sepeda di wilayah Kalibening, Randuacir, dan sekitarnya.
“Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lainnya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban maupun barang bukti lain yang belum ditemukan,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar
































