Blora (lingkarjateng.id) – Buntut perkara dugaan pembakaran sampah yang menyeret dua warga lanjut usia (lansia) asal Desa Jejeruk, Kecamatan/Kabupaten Blora ke meja hijau akhirnya dapat diselesaikan dengan damai.
Pihak terlapor, Sujimah dan Pandi, bersama pihak pelapor, Febi dan sang Ibu, Sulasih, sepakat mengakhiri perselisihan melalui jalur damai, dalam proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, pada Kamis (9/7/2026) malam.
Kesepakatan damai tersebut menjadi langkah awal penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Salah satu Kuasa hukum terlapor, Agung Handi Sejahtera, mengatakan mediasi berlangsung dengan baik dan menghasilkan kesepakatan. Kedua belah pihak telah saling memaafkan, serta tidak akan kembali saling menuntut di kemudian hari.
“Telah tercapai perdamaian antara pihak terdakwa yaitu Mbah Jimah dan Mbah Bandi, dengan pihak pelapor ada Mbak Febi dan Ibu Sulasih,” ujar Agung, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/07/2026).
“Alhamdulillah, keduanya sudah saling memaafkan dan di kemudian hari tidak saling menuntut kembali,” imbuhnya.
Dikatakan, bahwa kesepakatan damai tersebut menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik, tanpa lagi memperdebatkan siapa yang benar maupun yang salah.
“Jadi, kita sudah melupakan apa yang terjadi. Kita tidak lagi melihat siapa yang salah, siapa yang benar. Yang penting sekarang sudah berdamai. Namanya bertetangga kan harus akur,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga menghasilkan kesepakatan damai.
Menurutnya, keberhasilan itu tidak terlepas dari peran Kejaksaan Negeri Blora, pemerintah desa, maupun pengadilan yang turut mendukung penyelesaian perkara secara kekeluargaan. “Harapannya tinggal menjalani mekanisme restorative justice di pengadilan,” tuturnya.
Agung menegaskan, salah satu persoalan yang sempat menjadi perhatian dalam perkara tersebut, yakni tuntutan ganti rugi sebesar Rp30 juta. Namun telah disepakati untuk tidak lagi dipersoalkan oleh kedua belah pihak.
“Yang (tuntutan) Rp30 juta kita sepakat tidak akan membahas lagi. Yang sudah berlalu biarlah berlalu, kita sekarang fokus untuk restorative justice di hari Selasa depan,” bebernya.
Dia menambahkan, dalam perdamaian yang tercapai berlangsung tanpa adanya syarat ataupun permintaan tertentu dari pihak terlapor. “Ini memang dari terlapor tidak ada syarat apa pun (untuk berdamai). Jadi memang murni saling memaafkan tanpa syarat apa pun,” tutupnya.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Redaksi






























