Blora (lingkarjateng.id) – Tim kuasa hukum dua lansia asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, yakni Sujimah (70) dan Pandi (75), berharap perkara dugaan penganiayaan yang menjerat keduanya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Harapan tersebut disampaikan usai sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar Pengadilan Negeri Blora, pada Selasa (07/07/2026).
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Agung Handi Sejahtera, mengatakan pada persidangan tersebut jaksa menghadirkan tiga orang saksi yang memberikan keterangan mengenai peristiwa yang terjadi pada 3 Juni 2025.
Menurut Agung, berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim juga memberikan harapan agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan damai.
“Sebetulnya kami dari penasihat hukum para terdakwa juga berharap permasalahan ini harusnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Tadi majelis hakim juga mengharapkan di dalam perkara ini terjadi restorative justice,” katanya.
Ia menilai penyelesaian secara damai menjadi poin penting, mengingat usia kedua terdakwa yang sudah lanjut. “Jangan sampai perkara ini berlanjut sampai nanti putusan. Kita tahu para terdakwa ini usianya sudah sepuh. Ada yang berusia 70 tahun dan 75 tahun,” lanjutnya.
Pihaknya juga berharap pelapor bersedia membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah. Sementara bila terdapat tuntutan ganti rugi, nominalnya diharapkan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi kedua terdakwa.
“Harapannya memang dari pelapor juga mau untuk sama-sama kita selesaikan,” harapnya.
Agung menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, peristiwa tersebut bermula dari pembakaran sampah di pekarangan rumah terdakwa. Namun orang yang membakar sampah bukan Sujimah, melainkan seorang saksi bernama Sudan.
“Namun dari pelapor saat itu mungkin salah paham sehingga menuduh Mbah Jiman yang membakar sampah, padahal bukan Mbah Jiman,” sambung Agung.
Kesalahpahaman itu, lanjut dia, memicu adu mulut hingga berujung perkelahian. Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, aksi kekerasan disebut dilakukan oleh kedua belah pihak.
“Akhirnya Mbah Jiman, mungkin karena kita tahu beliau orang tua, tersulut emosi. Terjadi cekcok dan saling pukul. Jadi bukan hanya dari para terdakwa yang memukul, tetapi fakta yang kita lihat dari keterangan saksi, pelapor juga ikut memukul dan sama-sama mengalami luka,” katanya.
Sementara itu, Pandi disebut datang ke lokasi dengan maksud melerai pertikaian. Namun, situasi yang sudah memanas membuatnya ikut terlibat dalam perkelahian. “Kemudian Mbah Pandi datang niatnya untuk melerai. Tapi karena memang sudah ikut di dalam situasi itu akhirnya mereka saling pukul,” jelasnya.
Agung menambahkan, pihak pelapor lebih dahulu melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian serta menjalani visum. Sebaliknya, kedua kliennya tidak membuat laporan karena tidak memahami prosedur hukum dan memilih tidak memperpanjang persoalan.
“Klien kita tidak melapor karena namanya orang tua, jadi mereka tidak mengerti alurnya seperti apa. Mereka memang tidak mau mempermasalahkan ini. Mereka tidak ada niatan untuk melapor atau menyalahkan,” tuturnya.
Agung juga mengungkapkan bahwa upaya mediasi sebenarnya telah beberapa kali dilakukan dengan difasilitasi pemerintah desa. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum dari perangkat desa, pelapor sempat meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta.
“Informasinya, ini kita dengar dari perangkat desa. Jadi setelah satu tahun ini diadakan mediasi, sempat dari pelapor memang meminta ganti kerugian sebesar Rp30 juta,” bebernya.
Namun, sambung Agung, kliennya tidak mungkin menyanggupi nominal tersebut. Sehingga pada mediasi terakhir kliennya hanya mampu menyanggupi ganti rugi Rp3 juta, namun pelapor tidak menerima.
Diketahui, Sujimah (70) dan Pandi (75), dua lansia asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Blora.
Merespons kondisi tersebut, Wakil Ketua DPRD Blora Fraksi Gerindra, Lanova Candra Tirtaka menginstruksikan tim hukumnya untuk memberikan pendampingan hukum kepada kedua lansia tersebut.
Bantuan hukum itu diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya warga lanjut usia yang sedang menghadapi proses hukum.
Tim kuasa hukum yang mendampingi kedua terdakwa terdiri atas Agung Handi Sejahtera, William Srihatno Putro, dan Krisna Aji Wahyu Permana.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Redaksi






























