SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menetapkan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi pemerintah. Ketentuan tersebut berlaku untuk pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dana transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah memperkuat perlindungan bagi pekerja konstruksi sekaligus mengurangi risiko kecelakaan kerja selama pelaksanaan proyek. Seluruh perangkat daerah yang menangani kegiatan pembangunan diminta memastikan aturan tersebut dijalankan.
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menegaskan pembangunan infrastruktur tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga harus memperhatikan aspek keselamatan para pekerja yang terlibat di dalamnya.
“Pembangunan infrastruktur merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di balik setiap pembangunan terdapat pekerjaan konstruksi yang harus dilaksanakan secara profesional, berkualitas, aman, dan bertanggung jawab,” ujarnya saat membuka sosialisasi jasa konstruksi Pemkot Salatiga di Ruang Kaloka Kantor Setda Salatiga, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Robby, sektor konstruksi memiliki tingkat risiko yang tinggi sehingga membutuhkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan proyek pembangunan maupun pengadaan sarana dan prasarana diwajibkan memastikan seluruh tenaga konstruksi telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, biaya perlindungan pekerja juga diwajibkan diakomodasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pemkot Salatiga juga mengatur kewajiban bagi penyedia jasa konstruksi untuk mendaftarkan proyek ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari kerja setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) atau surat pesanan diterbitkan.
Robby mengatakan kepesertaan BPJS menjadi salah satu persyaratan sebelum penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak, maupun surat pesanan sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku.
“Mari kita jadikan sosialisasi ini sebagai komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang berkualitas, tertib, aman, dan berpihak pada keselamatan serta kesejahteraan pekerja konstruksi,” tandasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid






























