SALATIGA, Lingkarjateng.id – Peristiwa penyerangan berdarah yang terjadi di jembatan depan Makam Ngemplak, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga pada Kamis, 2 Juli 2026 dini hari memakan korban. Satu korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka bakar yang diderita setelah terkena siraman air keras oleh pelaku penyerangan.
Satreskrim Polres Salatiga berhasil menangkap sejumlah pelaku dan menetapkan empat pemuda sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Kini para tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan.
Keempat tersangka masing-masing berinisial I.A.R alias Pete (19), P.A.T. (20), A.B. (18), dan S.B.D.Y alias Suprek (19). Keempat tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin saat aksi penyerangan terjadi.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari tantangan tawuran melalui media sosial Instagram antara dua kelompok pelajar. Bentrokan kemudian pecah dan mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam serta diduga terkena siraman air keras.
“Dalam perkembangan penanganan kasus, satu korban akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres, Selasa, 7 Juli 2026.
Kapolres mengungkapkan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah tim Resmob Polres Salatiga melakukan penyelidikan intensif melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan alat bukti. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan fakta adanya sejumlah anggota kelompok yang membawa senjata tajam saat tawuran, meski tidak terbukti menggunakannya untuk melukai korban. Atas dasar itu, penyidik membuat Laporan Polisi Model A dan memproses mereka dalam perkara kepemilikan senjata tajam,” terangnya.
Adapun barang bukti yang disita meliputi tiga bilah celurit, satu bilah golok, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Saat ini keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, penindakan terhadap para pembawa senjata tajam merupakan bagian dari komitmen Polres Salatiga dalam memberantas aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.
“Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi aksi tawuran maupun tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain,” tegasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar





























