Semarang (lingkarjateng.id) – Komisi B DPRD Kabupaten Semarang mendesak pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dipusatkan di Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang.
“Ini guna mendongkrak PAD Kabupaten Semarang dan yang jelas juga bisa menghindari konflik. Kami mendesak agar pengelolaan seluruh aset daerah dipusatkan satu pintu di BKUD,” ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto pada Senin (29/6).
Said juga membeberkan sejumlah temuan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajarannya di lapangan. Salah satunya adalah aset tanah seluas 2.900 meter persegi eks Dinas Pekerjaan Umum (PU) milik Pemkab Semarang yang berada di wilayah Kota Salatiga.
“Lahan di Salatiga itu sekarang ditempati oleh lima kepala keluarga secara gratis tanpa membayar sewa. Mereka bahkan sudah membangun rumah permanen di sana secara turun-temurun sejak 45 tahun lalu. Kami minta dinas terkait bersikap tegas,” ungkap Said tegas.
Selain di Salatiga, Said juga mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan berhentinya pemanfaatan lahan strategis seluas 17 Hektare (Ha) di wilayah Mulyorejo, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran.
Sebab lahan yang sudah mengantongi lima sertifikat tersebut hingga kini belum menunjukkan progres pembangunan yang jelas.
“Padahal lahan tersebut awalnya direncanakan untuk tiga proyek besar, yakni pembangunan Sekolah Rakyat, Rumah Sakit Adhyaksa, dan sebuah perguruan tinggi. Tentu ini sangat sayang sekali karena kejelasannya belum ada dan progresnya belum kelihatan,” bebernya.
Said juga menyoroti banyaknya aset tanah eks bengkok di tingkat kelurahan yang pengelolaannya tidak profesional. “Dampaknya muncul fenomena monopoli sewa di mana penyewa tanah eks bengkok didominasi oleh orang yang sama,” ungkapnya.
Komisi B DPRD Kabupaten Semarang meminta agar Pemkab Semarang segera menarik kewajiban pengelolaan aset dari pihak kelurahan dan dinas-dinas sektoral, lalu menyerahkannya secara tersentral kepada BKUD Kabupaten Semarang di bagian aset.
“Harapan kami, aset-aset ini dikelola satu pintu saja di BKUD. Kelurahan dan dinas lain tidak perlu dibebani urusan kelola tanah, biarkan mereka fokus melayani masyarakat saja. Dan untuk BKUD tinggal ditambah kapasitas SDM-nya untuk mengurus ini,” tegas Said.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan dewan, pihak BKUD sendiri menyatakan optimistis mampu memberikan kontribusi pendapatan daerah yang jauh lebih besar jika pengelolaan aset eks bengkok dan lahan telantar tersebut. ***
Jurnalis : Hesty Imaniar
Editor : Fian






























