SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Mohammad Saleh mengapresiasi capaian Provinsi Jawa Tengah yang saat ini menjadi daerah dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia.
Hingga pertengahan 2026, tercatat sebanyak 73.864 bidang tanah wakaf atau sekitar 73 persen di Jawa Tengah telah memiliki sertifikat resmi.
Menurut Saleh, capaian tersebut merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset-aset keagamaan yang dimanfaatkan masyarakat.
“Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya, Minggu, 21 Juni 2026.
Meski demikian, Saleh mengingatkan saat ini masih terdapat sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf, seperti masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya, yang belum memiliki sertifikat.
“Percepatan sertifikasi harus terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas,” tegasnya. (Adv)

Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Rosyid





























