PEKALONGAN, Lingkarjateng.id — Masyarakat Kabupaten Pekalongan dapat menikmati bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), denda opsen pajak hingga pembebasan pajak progresif.
Relaksasi pajak tersebut merupakan program yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai 21 September 2026.
Kepala Samsat Kajen Atau UPPD Kabupaten Pekalongan, Ecky Oktavian Wijayanto, mengatakan relaksasi tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
“Per tanggal 21 September, kita ada program pembebasan sanksi administrasi PKB, itu baik tahun berjalan maupun tahun lalu,” kata Ecky saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 21 September 2026.
Ecky mengatakan bahwa pembebasan sanksi pajak kendaraan berlaku untuk tahun berjalan maupun tahun sebelumnya. Relaksasi juga berlaku untuk denda opsen pajak.
Selain itu, terdapat penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun, penghapusan denda SWDKLLJ hanya berlaku untuk tunggakan tahun sebelumnya. Sementara denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap menjadi kewajiban wajib pajak.
Program relaksasi juga memberikan pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat kepemilikan yang sama.
“Yang sebelumnya membayar dengan pajak progresif untuk kepemilikan kedua, ketiga, maupun seterusnya, per tanggal 21 September ini juga, maka pembayarannya cukup dengan kepemilikan pertama. Artinya, tarifnya tarif normal, tarif kepemilikan pertama,” jelasnya.
Adapun seluruh program relaksasi pajak tersebut berlaku hingga 28 Desember 2026. Ia mengimbau masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk memanfaatkannya.
Di sisi lain, Samsat Kajen terus memperluas akses pelayanan pembayaran pajak kendaraan. Selain pelayanan di kantor Samsat Kajen, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Paten di Kedungwuni serta tiga layanan Samsat Keliling.
Samsat Kajen juga telah bekerja sama dengan 18 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan di desa masing-masing.
“Harapan kami ini nanti terus berkembang. Jadi, monggo buat desa yang memiliki BUMDes namun belum bekerja sama dengan Samsat Kajen, monggo bisa bergabung sehingga pelayanan pembayaran pajak kendaraan yang satu tahunan cukup bisa ke desanya masing-masing,” ujarnya.
Ecky juga menyampaikan mekanisme penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) bagi kendaraan yang rusak berat dan sudah tidak dapat digunakan.
Menurutnya, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan, termasuk bagi kendaraan yang rusak akibat rob atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Jika regident kendaraan bermotor telah dihapus sesuai ketentuan, tunggakan pajak maupun SWDKLLJ kendaraan tersebut dapat dihapuskan, termasuk pokok dan dendanya.
“Ini bisa diajukan ke kami di Samsat Kajen melalui Satuan Lalu Lintas. Nanti itu bisa diajukan sehingga pajak yang menunggak tadi bisa dihapuskan secara keseluruhan,” katanya.
Untuk pengajuan tersebut, masyarakat perlu menyampaikan sejumlah dokumen dan pernyataan terkait kepemilikan kendaraan, STNK, BPKB, serta persyaratan lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Ecky menambahkan, masyarakat juga masih dapat memanfaatkan diskon 5 persen yang saat ini berlaku. Dengan adanya relaksasi dan potongan tersebut, ia berharap masyarakat semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Selain insentif pajak, terdapat pula program reward bagi masyarakat yang membayar pajak pada periode Juni hingga November 2026. Pengundian reward akan dilakukan pada Desember 2026 dengan hadiah berupa tabungan sekitar Rp2,5 juta hingga Rp15 juta.
Pada tahap pertama yang diserahkan pada Juli lalu di Kajen, terdapat lima wajib pajak yang mendapatkan reward tersebut.
“Harapannya nanti Bapak-Ibu sekalian menjadi salah satu yang mendapatkan reward di tahap kedua,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa






























