Kudus (lingkarjateng.id) – DPRD Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna dan membahas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terdiri atas tujuh usulan Pemerintah Kabupaten Kudus dan empat Ranperda prakarsa DPRD di Aula DPRD Kudus, Rabu (10/6/2026).
Ketua DPRD Kudus, H. Masan, menegaskan seluruh regulasi yang dibahas harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, perda yang disusun tidak hanya menjadi instrumen administratif pemerintahan, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan warga Kudus.
“Perda-perda yang kita bahas secara substansi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baik yang berasal dari eksekutif maupun dari prakarsa DPRD, tujuan utamanya tetap sama, yakni memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kudus,” kata Masan.
Masan menjelaskan, proses pembahasan Ranperda akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak melalui forum public hearing. Hal itu dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan.
“Kami akan meminta masukan dari stakeholder dan masyarakat. Harapannya, perda yang lahir nanti sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan tidak membebani masyarakat,” jelasnya.
Salah satu Ranperda prakarsa DPRD yang mendapat perhatian khusus adalah terkait perlindungan lahan pertanian. Menurut Masan, keberadaan lahan pertanian produktif harus dijaga untuk mendukung ketahanan dan kemandirian pangan daerah.
Ia mengakui perkembangan pembangunan menyebabkan sebagian lahan pertanian beralih fungsi menjadi kawasan permukiman maupun sektor lainnya. Namun, alih fungsi tersebut harus diimbangi dengan penyediaan lahan pengganti agar luas lahan pertanian tidak terus menyusut.
“Kalau ada lahan pertanian yang beralih fungsi karena kebutuhan pembangunan, tentunya harus ada lahan pengganti. Jangan sampai luas lahan pertanian kita terus berkurang,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemanfaatan lahan tidur yang selama ini belum produktif. Pemerintah daerah dinilai dapat mengalokasikan anggaran untuk mengubah lahan tersebut menjadi area pertanian yang mampu mendukung kebutuhan pangan masyarakat.
Keberadaan Bendungan Logung juga disebut membuka peluang pengembangan kawasan pertanian baru. Dengan dukungan infrastruktur irigasi yang memadai, sejumlah lahan yang sebelumnya kurang produktif berpotensi dioptimalkan menjadi lahan pertanian yang menghasilkan.
Disisi lain, Masan juga menegaskan bahwa Kudus merupakan daerah industri yang membutuhkan ruang untuk berkembang. Untuk itu, pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan investasi.
“Industri menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Maka kita juga harus pro-investasi. Jangan sampai masyarakat kekurangan lapangan pekerjaan karena keterbatasan lahan industri. Yang terpenting adalah keseimbangan antara ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menerima penjelasan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, terkait tujuh Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Ketujuh Ranperda tersebut mencakup perubahan regulasi tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, kepala desa, perangkat desa, pencabutan perda lembaga kemasyarakatan desa, serta perubahan susunan perangkat daerah.
Bupati Sam’ani berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah serta menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kita usulkan tujuh Ranperda dan ada empat Ranperda inisiatif DPRD. Semoga seluruh proses pembahasannya berjalan baik dan lancar,” pungkasnya.***
Jurnalis : Ahmad Abror
Editor : Fian































