KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna mendorong pelunasan tunggakan pajak yang nilainya mencapai Rp40,3 miliar.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Juni hingga Agustus 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kudus tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda PBB-P2. Melalui program ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Mohammad Fahmy Widhi, mengatakan program tersebut menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga tahun 2025.
“Bagi wajib pajak yang masih menunggak hingga tahun 2025 dapat memaksimalkan program ini. Periode pembebasan berlangsung mulai Juni hingga Agustus 2026,” ujarnya, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Fahmy, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Selama ini, banyak wajib pajak yang menunda pelunasan karena terbebani akumulasi denda yang terus bertambah setiap tahun.
Ia menjelaskan, seluruh Nomor Objek Pajak (NOP) yang masih memiliki tunggakan secara otomatis memperoleh fasilitas pembebasan denda selama program berlangsung.
“Karena sudah menjadi SK Bupati, maka kebijakan ini berlaku untuk seluruh Nomor Objek Pajak (NOP) yang masih terdaftar dengan status belum membayar pajak,” katanya.
Selain membantu masyarakat, program tersebut juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan sektor PBB-P2 yang selama ini masih menyisakan tunggakan cukup besar.
BPPKAD mencatat total tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Kudus saat ini mencapai sekitar Rp40,3 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi tunggakan pajak selama tiga dekade, mulai tahun 1995 hingga 2025.
Fahmy mengungkapkan, program pembebasan denda yang pernah diterapkan sebelumnya terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah. Pada tahun lalu, realisasi pembayaran tunggakan melalui program serupa mencapai sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar.
“Tahun kemarin penerimaan dari program serupa mencapai sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar dan cukup membantu realisasi penerimaan PBB di tahun berjalan,” jelasnya.
Melihat besarnya potensi penerimaan dari tunggakan pajak, BPPKAD membuka peluang untuk mengusulkan perpanjangan masa pembebasan denda kepada Bupati Kudus apabila program yang berjalan selama tiga bulan tersebut dinilai efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa beban denda sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid






























