Demak (lingkarjateng.id) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, mendesak Pemerintah Kabupaten Demak memberhentikan Kepala Desa Wonoagung terpidana dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disampaikan Ketua BPD Desa Wonoagung, Nur Khosim dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Kabupaten Demak yang dihadiri perwakilan Dinpermades P2KB, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Demak dan digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Demak, Selasa (19/5).
Nur Khosim mengatakan, status kepala desa yang kini menjalani hukuman pidana telah berdampak terhadap stabilitas pemerintahan desa maupun kondisi sosial masyarakat. Bahkan polemik yang berkepanjangan disebut telah memicu aksi demonstrasi warga.
“Dengan kejadian yang terjadi di Wonoagung, tindakan kepala desa terhadap BPD berdampak ke mana-mana, baik terhadap kestabilan pemerintahan maupun kondisi masyarakat desa,” ujarnya.
Nur Khosim menjelaskan, BPD telah menjalankan kewajibannya dengan mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada Bupati Demak melalui sejumlah surat resmi. Karena itu, pihaknya berharap audiensi tersebut dapat menghasilkan keputusan tegas dari pemerintah daerah.
Selain persoalan hukum, BPD juga menyoroti dugaan kerugian keuangan desa. Menurutnya, kepala desa yang sedang menjalani pidana masih menerima penghasilan tetap (siltap) selama beberapa bulan dan tetap mengelola tanah bengkok desa.
“Kami berharap setelah audiensi ini pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah tegas berupa pemberhentian tetap kepala desa,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Muadhom menyampaikan audiensi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, bahwa Komisi A DPRD hanya berperan sebagai fasilitator antara Pemerintah Desa Wonoagung dan pemerintah daerah agar persoalan tersebut dapat segera menemukan solusi terbaik.
“Saya selaku Komisi A hanya menjembatani antara Desa Wonoagung dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Dinpermades, supaya ada solusi terbaik,” tegasnya.
Diketahui, untuk sementara roda pemerintahan Desa Wonoagung dijalankan oleh pelaksana harian (Plh) kepala desa guna memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal. ***
Jurnalis : Burhan Aslam
Editor : Redaksi
































