PATI, Lingkarjateng.id – Dalam pembahasan tahap awal Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso menyebut terdapat pengecualian dalam pemberian layanan bantuan hukum.
Dalam public hearing yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026, sejumlah masukan disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta tokoh masyarakat. Salah satu yang disorot ialah pemberian bantuan hukum bagi warga yang mengkritik kinerja pemerintahan.
“Jadi semua permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat bisa dibantu oleh pemerintah kecuali beberapa yang dikecualikan. Tetapi ini masih dinamika masih dibahas di Pansus,” katanya.
DPRD Pati Gelar Public Hearing Raperda Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin
Menurut Narso, Pemerintah Kabupaten sebenarnya telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum, namun tingkat pemanfaatannya masih rendah.
“Masih tidak maksimal, sudah dianggarkan tetapi penyerapannya masih rendah dan yang mengakses masih sedikit,” terang dia.
Untuk tindak lanjut, Komisi A DPRD Pati bersama pihak eksekutif berencana menggelar sosialisasi hingga tingkat desa.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar





























